Categories: Daerah

Mendafar Paling Akhir, Dokumen Partai Gelora Halsel Diterima KPU Dengan Catatan

HALSEL, JN – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, merupakan partai terakhir yang mengajukan dokumen Bakal Calon Legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel.

Partai besutan Anis Matta itu mengajukan dokumen Bacalegnya ke KPU Halsel secara manual pada Minggu malam  (14/05/2023).

Meski memiliki dokumen lengkap dan diterima KPU namun ada catatan khusus yang diberikan kepada Partai Gelora Halsel untuk memasukan dokumen Bacaleg ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama  dalam waktu 2×24 jam atau paling lambat 2 hari sejak dimasukkan sudah harus mengajukan seluruh dokumen tersebut ke Silon.

Catatan ini sebagaimana surat KPU RI nomor 476 tertanggal 13 Mei 2023 yang disampaikan ke seluruh KPU di Indonesia tentang pengajuan Bakal Calon Legislatif DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam hal jika terjadi masalah di Silon maka seluruh Parpol dapat mengajukan dokumen secara Manual .

Anggota KPU Halsel yang juga Ketua Devisi Teknis, Darmin hi. Hasyim, kepada JaretNews.com, menjelaskan bahwa secara keseluruhan dokumen Bacaleg sudah lengkap hanya saja itu tidak terakses atau terimput di Silon KPU, sehingga diberikan kesempatan mendaftar secara manual.

Merujuk pada surat KPU RI, dimana bagi Partai yang mengalami gangguan jaringan pada Silon dapat mengajukan dokumen dalam bentuk manual namun dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi Partai yakni  pertama, Partai menyampaikan surat ke KPU Kabupaten Halsel perihal pengajuan dokumen Bacaleg tanpa Silon atau manual.

Kemudian Partai Gelora harus memenuhi formulir B pengajuan dalam bentuk fisik dan digital, selanjutnya dokumen daftar Bacaleg juga harus disampaikan secara fisik dan digital serta surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam bentuk fisik dan digital. 

Lanjut Darmin, untuk syarat calon itu berupa KTP, KTA dan Ijazah Bacaleg itu diisampaikan dalam bentuk digital.

“Kalau untuk persyaratan ini sudah dipenuhi Partai Gelora.”ujar Komisioner dua periode itu.

Meski demikian ada catatan khusus yang diberikan KPU Halsel kepda Partai Gelora yakni dalam waktu 2×24 jam atau paling lambat 2 hari sejak dimasukkan sudah harus mengajukan seluruh dokumen tersebut ke Silon jika tidak terinput ke Silon maka Partai Gelora tidak dapat dilanjutkan ke proses tahapan verifikasi administrasi.

“Jadi seluruh dokumen yang dsebutkan di atas harus dimasukkan atau terinput ke Silon paling lambat 2×24 jam jika tidak terpenuhi  atau tidak terinput ke Silon maka Partai tersebut tidak dapat dilanjutkan ke proses tahapan verifikasi administrasi.”terang Darmin. (*)

Sementara itu berdasarkan data KPU Halsel hingga hari terakhir pendaftaran Minggu (14/05/2023)  malam pukul 24.00 Wit tercatat seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024  berjumlah 18 Parpol telah mendaftar Bakal Calon Legislatifnya ke KPU Halsel. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku…

6 hari ago

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

Pemandangan laut yang biru memanjakan mata sepanjang perjalanan, air laut yang sangat jernih memantulkan warna…

1 minggu ago

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

HALUT, JN - Tugas jurnalistik di era modern serba digital saat ini menjadi satu tantangan…

2 minggu ago

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago