HALSEL, JN – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, merupakan partai terakhir yang mengajukan dokumen Bakal Calon Legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel.
Partai besutan Anis Matta itu mengajukan dokumen Bacalegnya ke KPU Halsel secara manual pada Minggu malam (14/05/2023).
Meski memiliki dokumen lengkap dan diterima KPU namun ada catatan khusus yang diberikan kepada Partai Gelora Halsel untuk memasukan dokumen Bacaleg ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama dalam waktu 2×24 jam atau paling lambat 2 hari sejak dimasukkan sudah harus mengajukan seluruh dokumen tersebut ke Silon.
Catatan ini sebagaimana surat KPU RI nomor 476 tertanggal 13 Mei 2023 yang disampaikan ke seluruh KPU di Indonesia tentang pengajuan Bakal Calon Legislatif DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam hal jika terjadi masalah di Silon maka seluruh Parpol dapat mengajukan dokumen secara Manual .
Anggota KPU Halsel yang juga Ketua Devisi Teknis, Darmin hi. Hasyim, kepada JaretNews.com, menjelaskan bahwa secara keseluruhan dokumen Bacaleg sudah lengkap hanya saja itu tidak terakses atau terimput di Silon KPU, sehingga diberikan kesempatan mendaftar secara manual.
Merujuk pada surat KPU RI, dimana bagi Partai yang mengalami gangguan jaringan pada Silon dapat mengajukan dokumen dalam bentuk manual namun dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi Partai yakni pertama, Partai menyampaikan surat ke KPU Kabupaten Halsel perihal pengajuan dokumen Bacaleg tanpa Silon atau manual.
Kemudian Partai Gelora harus memenuhi formulir B pengajuan dalam bentuk fisik dan digital, selanjutnya dokumen daftar Bacaleg juga harus disampaikan secara fisik dan digital serta surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam bentuk fisik dan digital.
Lanjut Darmin, untuk syarat calon itu berupa KTP, KTA dan Ijazah Bacaleg itu diisampaikan dalam bentuk digital.
“Kalau untuk persyaratan ini sudah dipenuhi Partai Gelora.”ujar Komisioner dua periode itu.
Meski demikian ada catatan khusus yang diberikan KPU Halsel kepda Partai Gelora yakni dalam waktu 2×24 jam atau paling lambat 2 hari sejak dimasukkan sudah harus mengajukan seluruh dokumen tersebut ke Silon jika tidak terinput ke Silon maka Partai Gelora tidak dapat dilanjutkan ke proses tahapan verifikasi administrasi.
“Jadi seluruh dokumen yang dsebutkan di atas harus dimasukkan atau terinput ke Silon paling lambat 2×24 jam jika tidak terpenuhi atau tidak terinput ke Silon maka Partai tersebut tidak dapat dilanjutkan ke proses tahapan verifikasi administrasi.”terang Darmin. (*)
Sementara itu berdasarkan data KPU Halsel hingga hari terakhir pendaftaran Minggu (14/05/2023) malam pukul 24.00 Wit tercatat seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 berjumlah 18 Parpol telah mendaftar Bakal Calon Legislatifnya ke KPU Halsel. (*)
Editor : Risman Lamitira