Ongki Nyong, SS. SH.MM, Direktur YBH Justice Malut.
HALSEL, JN – Keputusan Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, terkait hasil sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dinilai Inprosedural atau menyalahi aturan serta Maladministrasi karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati.
Sebab hasil keputusan Bupati itu dilakukan dalam bentuk pengumuman, mestinya dikeluarkan sesuai putusan hukum saat persidangan.
Apalagi proses pengambilalihan tugas Panitia penyelesaian sengketa Pilkades oleh Bupati karena menganggap ada masalah juga tidak nampak terlihat wujudnya.
Padahal pengambilan tugas panitia itu harus jelas secara hukum, tapi kenyataannya Bupati langsung umumkan, sehingga ada dugaan hasil yang diumumkan adalah hasil putusan panitia.
“Kami menilai putusan Bupati murni Maladministrasi dan Inprosedural sebab tidak sesuai prosedur Administrasi Pemrintahan yang baik, karena sifatnya Pengumuman, kemudian proses pengambilan tugas Panitia penyelesaian sengketa oleh Bupati yang dianggap bermasalah juga tidak nampak wujudnya.”ujar Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Propinsi Maluku Utara, Ongky Nyong, SS. SH. MM, kepada JaretNews.com, Minggu (22/01/2023).
Lanjut dia bilang pernyataan ini disampaikan berdasarkan kajian Akademik internal YBH Justice Indonesia Malut dan juga para Akademisi Hukum seperti Dr. Abdul Kadir Bubu, dimana rujukan pandagan Akademik itu jelas dari berbagai Akademisi apakah kita mau merujuk ke mana.”tanya Direktur YBH itu.
Begitu pula dengan wujud pengambilan tugas Panitia oleh Bupati, harus jelas secara hukum tidak langsung umumkan begitu saja.
Kemudian komplain yang dilakukan beberapa Cakades yang menang di tingkat Desa tetapi dikalahkan di tingkat Kabupaten ini harus ada proses pertagungjwababan secara hukum, harus ada penjelasan hukum disana.
“Mestinya Bupati sampaikan apa pertimbangan hukum sehingga bersangkutan dikalahkan bukan pengumuman begitu saja seperti orang mencari pekerjaan.”terang Direktur YBH.
Ia menambahkan bahwa karena ini format yang dipilih sudah terlanjur seperti itu sehingga berkonsekwensi hukum olehnya itu harus ada prodak dimana para pihak harus menerima hasil putusan itu degan pertimbangan didalamnya, alasan Menang dan alasan kenapa dia kalah, kemudian itu baru ditindaklanjuti oleh Bupati dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
Lanjutnya lagi, diinternal YBH Justice sepakat bahwa keputusan Bupati menabrak Asas begitu pula wujud pengambilan tugas dari Panitia juga tidak jelas sandarannya.
“Kami minta supaya Bupati H. Usman Sidik segera meninjau kembali Putusannya sebab terjadi Maladministrasi karena ada perbuatan melawan hukum dan Inprosedural.”tegasnya. (*)
Editor : Risman Lamitira
HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…
TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…
HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…
SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…
HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…
HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…