Categories: DaerahPerkara

Pemkab Halsel Diminta Terbuka Soal Kebijakan Bebas Temuan Bagi Kades Petahana

HALSEL, JN – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Bupati H. Usman Sidik, mensyaratkan Bebas Temuan sebagai Syarat Calon Kepala Desa (Cakades) bagi Kepala Desa petahana yang akan maju kembali bertarung, merupakan bagian dari Strategi jitu dalam memilih pemimpin di Desa agar tidak bermental Korupsi, kolusi dan nepotisme, patut diapresiasi dan didukung jelang pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini.

Akan tetapi Pemkab Halsel dalam hal ini Bupati juga harus komitmen terhadap penerapan seluruh syarat Cakades untuk dipenuhi, publik juga harus diberikan akses informasi terkait dengan pelaksanaan Bebas Temuan sebagai bentuk transparansi agar masyarakat mengetahui 

Kepala Desa mana yang bermasalah kemudian siapa saja yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Kita minta supaya Pemkab Halsel terbuka soal kebijakan bebas temuan bagi Kades petahana yang akan kembali maju bertarung, siapa – siapa saja yang ada temuan, kemudian mana yang telah mengembalikan itu disampaikan ke publik.” ujar Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Maluku Utara Ongky Nyong, SH. MM, kepada JaretNews.com, Selasa (21/06/2022).

Ongky juga berharap Bupati dapat mengontrol pelaksanaan syarat tambahan Bebas Temuan Calon Kades Petahana, dengan harapan syarat ini tidak dijadikan sebagai kendaraan kepentingan.

“Ketegasan Bupati Usman Sidik dalam membuat syarat Bebas Temuan calon kades Petahana adalah sebuah harapan besar untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang Bersih dan baik sesuai amanat konstitusi, sebab Bupati punya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa demi  terwujudnya Asas Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.”terang Ongky.

Lanjut dia bilang Syarat Bebas Temuan dari Inspektorat bagi calon kepala desa Petahana, dianggap sudah tepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa pasal 5 huruf  (l) bahwa  calon kepala desa Petahana diwajibkan menyertakan bukti bebas temuan dari Inspektorat selama menjabat sebagai kepala desa kepada panitia Pilkades.

Begitu pula di Perbup nomor 10 Tahun 2022, menurutnya tidak ada muatan pasal yang bertentangan dengan muatan peraturan perundang undangan di atasnya maka tidak perlu dipertentangkan dengan aturan lainnya. 

“Kebijakan ini sudah tepat harus di taati dan dilaksanakan Cakades petahana, akan tetapi Pemkab harus terbuka kepublik sehingga tidak bias.”harapnya. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

9 Kades Di Halteng Ini, Resmi Dilantik Bupati IMS

HALTENG, JN - Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, melantik 9 Kepala Desa terpilih se-Kecamatan…

10 jam ago

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku…

2 minggu ago

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

Pemandangan laut yang biru memanjakan mata sepanjang perjalanan, air laut yang sangat jernih memantulkan warna…

2 minggu ago

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

HALUT, JN - Tugas jurnalistik di era modern serba digital saat ini menjadi satu tantangan…

2 minggu ago

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago