Categories: DaerahPerkara

Pemkab Halsel Diminta Terbuka Soal Kebijakan Bebas Temuan Bagi Kades Petahana

HALSEL, JN – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Bupati H. Usman Sidik, mensyaratkan Bebas Temuan sebagai Syarat Calon Kepala Desa (Cakades) bagi Kepala Desa petahana yang akan maju kembali bertarung, merupakan bagian dari Strategi jitu dalam memilih pemimpin di Desa agar tidak bermental Korupsi, kolusi dan nepotisme, patut diapresiasi dan didukung jelang pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini.

Akan tetapi Pemkab Halsel dalam hal ini Bupati juga harus komitmen terhadap penerapan seluruh syarat Cakades untuk dipenuhi, publik juga harus diberikan akses informasi terkait dengan pelaksanaan Bebas Temuan sebagai bentuk transparansi agar masyarakat mengetahui 

Kepala Desa mana yang bermasalah kemudian siapa saja yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Kita minta supaya Pemkab Halsel terbuka soal kebijakan bebas temuan bagi Kades petahana yang akan kembali maju bertarung, siapa – siapa saja yang ada temuan, kemudian mana yang telah mengembalikan itu disampaikan ke publik.” ujar Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Maluku Utara Ongky Nyong, SH. MM, kepada JaretNews.com, Selasa (21/06/2022).

Ongky juga berharap Bupati dapat mengontrol pelaksanaan syarat tambahan Bebas Temuan Calon Kades Petahana, dengan harapan syarat ini tidak dijadikan sebagai kendaraan kepentingan.

“Ketegasan Bupati Usman Sidik dalam membuat syarat Bebas Temuan calon kades Petahana adalah sebuah harapan besar untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang Bersih dan baik sesuai amanat konstitusi, sebab Bupati punya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa demi  terwujudnya Asas Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.”terang Ongky.

Lanjut dia bilang Syarat Bebas Temuan dari Inspektorat bagi calon kepala desa Petahana, dianggap sudah tepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa pasal 5 huruf  (l) bahwa  calon kepala desa Petahana diwajibkan menyertakan bukti bebas temuan dari Inspektorat selama menjabat sebagai kepala desa kepada panitia Pilkades.

Begitu pula di Perbup nomor 10 Tahun 2022, menurutnya tidak ada muatan pasal yang bertentangan dengan muatan peraturan perundang undangan di atasnya maka tidak perlu dipertentangkan dengan aturan lainnya. 

“Kebijakan ini sudah tepat harus di taati dan dilaksanakan Cakades petahana, akan tetapi Pemkab harus terbuka kepublik sehingga tidak bias.”harapnya. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

3 minggu ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

3 minggu ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

3 minggu ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

4 minggu ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

1 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

1 bulan ago