HALSEL, JN – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Bupati H. Usman Sidik, mensyaratkan Bebas Temuan sebagai Syarat Calon Kepala Desa (Cakades) bagi Kepala Desa petahana yang akan maju kembali bertarung, merupakan bagian dari Strategi jitu dalam memilih pemimpin di Desa agar tidak bermental Korupsi, kolusi dan nepotisme, patut diapresiasi dan didukung jelang pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini.
Akan tetapi Pemkab Halsel dalam hal ini Bupati juga harus komitmen terhadap penerapan seluruh syarat Cakades untuk dipenuhi, publik juga harus diberikan akses informasi terkait dengan pelaksanaan Bebas Temuan sebagai bentuk transparansi agar masyarakat mengetahui
Kepala Desa mana yang bermasalah kemudian siapa saja yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Kita minta supaya Pemkab Halsel terbuka soal kebijakan bebas temuan bagi Kades petahana yang akan kembali maju bertarung, siapa – siapa saja yang ada temuan, kemudian mana yang telah mengembalikan itu disampaikan ke publik.” ujar Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Maluku Utara Ongky Nyong, SH. MM, kepada JaretNews.com, Selasa (21/06/2022).
Ongky juga berharap Bupati dapat mengontrol pelaksanaan syarat tambahan Bebas Temuan Calon Kades Petahana, dengan harapan syarat ini tidak dijadikan sebagai kendaraan kepentingan.
“Ketegasan Bupati Usman Sidik dalam membuat syarat Bebas Temuan calon kades Petahana adalah sebuah harapan besar untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang Bersih dan baik sesuai amanat konstitusi, sebab Bupati punya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa demi terwujudnya Asas Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.”terang Ongky.
Lanjut dia bilang Syarat Bebas Temuan dari Inspektorat bagi calon kepala desa Petahana, dianggap sudah tepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa pasal 5 huruf (l) bahwa calon kepala desa Petahana diwajibkan menyertakan bukti bebas temuan dari Inspektorat selama menjabat sebagai kepala desa kepada panitia Pilkades.
Begitu pula di Perbup nomor 10 Tahun 2022, menurutnya tidak ada muatan pasal yang bertentangan dengan muatan peraturan perundang undangan di atasnya maka tidak perlu dipertentangkan dengan aturan lainnya.
“Kebijakan ini sudah tepat harus di taati dan dilaksanakan Cakades petahana, akan tetapi Pemkab harus terbuka kepublik sehingga tidak bias.”harapnya. (*)
Editor : Risman Lamitira