HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Yusran Umakamea, SH, remi melaporkan oknum pegawai Dinas Pengelolaan Keauangan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Halmahera Selatan, atas dugaan pencurian data dan menyebar dokumen SP2D ke pihak Kepolisian Polres setempat.
Kabag Hukum Yusran Umakamea, SH, didampingi Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, SH, menyampaikan laporan ke Polres Halmahera Selatan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (02/09/2024).
Laporan bernomor STPL /444/IX/2024/SPKT tertanggal 2 September itu terkait dugaan tindak pidana pencurian data dokumen SP2D milik Pemkab Halmahera Selatan yang diduga dilakukan oknum tidak dikenal di Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Halsel.
Bocornya dokumen SP2D juga disebarluaskan oleh oknum Wartawan yang dibuang di berbagai WhatsApp grup (WAG), kini beredar luas di publik.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Halmahera Selatan, Yusran Umakamea, SH, mengaku kasus ini sudah dilaporkan ke aparat Kepolisian Polres Halmahera Selatan, untuk ditindaklanjuti.
Menurut Yusran, pihak yang dilaporkan adalah oknum pegawai di DPKAD, karena tempat kejadian perkaranya atau TKPnya berada disana.
“Jadi dokumen itu ada di DPKAD, kenapa bisa bocor makanya yang kita laporkan adalah DPKAD.”ungkap Kabag Hukum.
Lanjut dia menambahkan bahwa prinsipnya dokumen SP2D yang beredar diduga sengaja disebarkan oleh oknum di Dinas DPKAD.
“Semua sitem di Dinas Keuangan menggunakan Password, dan yang mengetahui itu hanya orang – orang tertentu di Dinas DPKAD sehinga jika bocor berarti ada yang sengaja mencuri dan menyampaikan ke keluar, ini harus ditelusuri.”ujar Yusran.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, mengecam keras tindakan oknum DPKAD yang membocorkan data SP2D ke publik, menurutnya surat SP2D merupakan dokumen negara yang tidak boleh dibuka keluar.
“Saya kira ini pelanggaran berat jika terbukti maka akan diberikan sanksi berat.”ucap Sekda Safiun dengan nada keras.
Mantan Kadis Pendidikan itu bilang SP2D merupakan dokumen milik Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) sehingga mereka yang harus bertaggungjawab kenapa bisa bocor.
“Kita berharap kepada polisi agar melakukan penyelidikan menyeluruh siapa – siapa saja yang terlibat harus diproses hukum.”pinta Sekda. (*)
Editor : Risman Lamitira