Categories: Perkara

Polisi Amankan 127 Gram Paket Ganja Dari Tangan Bocah 18 Tahun, Begini Kronologisnya

TERNATE, JN – Polisi kembali berhasil ringkus seorang remaja inisial BS (18) pada Kamis, (24/04) lalu. BS diamankan Tim Resmob Serigala Polsek Ternate Utara pada Kamis malam sekira pukul 00.00 WIT.

BS diamankan lantaran dari laporan masyarakat beredar narkotika jenis ganja di Kelurahan Kalumpang Ternate Tengah. Bocah 18 tahun ini saat diamankan mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, dan dari hasil pemeriksaan terbukti BS positif pengguna narkotika jenis ganja.

Keterangan ini disampaikan langsung pada Press Release oleh Kapolres Ternate AKBP. Anita Ratna Yulianto, Senin, (27/04).

“Kronologi kejadian bermula dari laporan masyarakat sekitar dan tim Resmob Serigala bersama unit Intelkam langsung turun ke lokasi, dan sekira pukul.00.00 WIT, dua pemuda mencurigakan naik sepeda motor dan berhenti di pangkalan ojek persis depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kelurahan Kalumpang. Berselang 18 menit, tim langsung geledah dan lakukan pemeriksaan dan hasilnya didapat 1 sachet jenis ganja yang sengaja dibuang salah satu terduga pelaku”, ungkap Kapolres.

Dugaan tindak pidana ini berdasarkan LP /A/01/IV/RES.4.2/2025/SPKT/Res Ternate/Sek Ternate Utara Tanggal 24 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Sp – Sidik/07.a/IV/RED 4.2/2025/Unit Reskrim Tanggal 24 April 2025.

Hasil geledah dari tangan terduga pelaku sebanyak 127 sachet ukuran kecil narkotika jenis ganja yang disimpan BS dikamar kosan area Simpang 5 Kelurahan Marikurubu dengan berat Netto 6.5860 Gram, 1 unit Hap merk Vivo Y02 warna biru dengan nomor IMEI 1:8617510626132XX, IMEI 2, 861751062613282 dan nomor Sim Card 0851985324XX yang selanjutnya diamankan petugas.

Atas perbuatannya, terduga pelaku patut diduga melakukan Tindak Pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual.beli menyerahkan narkotika golongan 1 atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”. (yUn)

Redaksi

Recent Posts

Inflasi Malut Tembus 5,72 Persen, BI dan Pemda Haltim Perkuat Koordinasi

HALTIM, HN – Tekanan inflasi di Maluku Utara menjadi perhatian serius menjelang akhir 2026. Inflasi…

2 hari ago

Api Muncul dari Kamar Mandi, Rumah Warga Soa Ludes Terbakar

TERNATE, HN — Kepulan asap tiba-tiba membumbung dari sebuah rumah di Lingkungan Akeboca, Kelurahan Soa,…

5 hari ago

Periksa Siswa Saat Jam Belajar, Prosedur Penyidik Dipertanyakan

HALSEL, JN – Pemeriksaan terhadap FH, 15, siswa kelas XI SMA 24 Halmahera Selatan (Halsel),…

1 minggu ago

Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel Gandeng Harita Nickel Perkuat Pengelolaan Sampah

TERNATE, JN - Pertumbuhan penduduk yang pesat dan tingginya aktivitas ekonomi di kawasan perkotaan maupun…

1 minggu ago

Peduli Warga Terdampak, Kapolres Halteng Berikan Santunan Kepada Sejumlah Warga Banemo

HALTENG, JN - Kapolres Halmahera Tengah (Halteng), AKBP Fiat Dedawanto memberikan santunan sosial kepada tujuh…

2 minggu ago

HWDI dan Pertuni Sampaikan Aspirasi, Ini Respon DPRD Kota Ternate

TERNATE, JN — Organisasi penyandang disabilitas Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Persatuan Tunanetra Indonesia…

2 minggu ago