Categories: Perkara

Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

SOFIFI, JN – Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Dit Reskrimum Polda Maluku gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang bertempat di Aula Mapolda Malut. Jumat (22/11).

Konferensi Pers tersebut dipimpin Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Malut AKBP Anjas Gautama Putra, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Malut AKBP Anita Ratna Yulianto.

Kabidhumas Polda Maluku Utara dalam penyampaiannya mengatakan bahwa saat ini untuk Polda Maluku Utara sudah menetapkan tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang yang sementara dalam proses penyidikan.

“Ketiga tersangka ini melanggar pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (selanjutnya disebut UU TPPO) dan atau pasal 296 KUH Pidana dan atau pasal 506 KUH Pidana”, ucap Kabidhumas.

Kabidhumas mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara apabila mengetahui segala bentuk kejahatan tindak pidana agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib untuk selanjutnya dilakukan penanganan.

Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Maluku Utara dalam penyampainnya menambahkan bahwa, selain Polda Malut yang sudah mengungkap 3 Perkara, Polres jajarannya juga sudah mengungkap kasus terkait tindak pidana perdagangan orang.

“3 perkara lainnya yaitu di Polres Halsel, Polres Halut dan Polres Haltim jadi total seluruh tersangka sebanyak 6 orang”, ujarnya.

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa modus operandi mereka semua ini sama yaitu memperdagangkan perempuan untuk digunakan jasanya yang ada kaitannya dengan prostitusi dan mengambil keuntungan.

“Ancaman hukuman kepada pelaku ini antara 3 sampai 15 tahun penjara dan dendanya Rp 120 juta sampai maksimal Rp 160 juta, jadi ketiga tersangka sudah kita amankan yang berasal dari 3 penginapan dengan lokasi berbeda”, tutupnya (yUn)

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago