SOFIFI, JN – Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Dit Reskrimum Polda Maluku gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang bertempat di Aula Mapolda Malut. Jumat (22/11).
Konferensi Pers tersebut dipimpin Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Malut AKBP Anjas Gautama Putra, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Malut AKBP Anita Ratna Yulianto.
Kabidhumas Polda Maluku Utara dalam penyampaiannya mengatakan bahwa saat ini untuk Polda Maluku Utara sudah menetapkan tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang yang sementara dalam proses penyidikan.
“Ketiga tersangka ini melanggar pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (selanjutnya disebut UU TPPO) dan atau pasal 296 KUH Pidana dan atau pasal 506 KUH Pidana”, ucap Kabidhumas.
Kabidhumas mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara apabila mengetahui segala bentuk kejahatan tindak pidana agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib untuk selanjutnya dilakukan penanganan.
Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Maluku Utara dalam penyampainnya menambahkan bahwa, selain Polda Malut yang sudah mengungkap 3 Perkara, Polres jajarannya juga sudah mengungkap kasus terkait tindak pidana perdagangan orang.
“3 perkara lainnya yaitu di Polres Halsel, Polres Halut dan Polres Haltim jadi total seluruh tersangka sebanyak 6 orang”, ujarnya.
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa modus operandi mereka semua ini sama yaitu memperdagangkan perempuan untuk digunakan jasanya yang ada kaitannya dengan prostitusi dan mengambil keuntungan.
“Ancaman hukuman kepada pelaku ini antara 3 sampai 15 tahun penjara dan dendanya Rp 120 juta sampai maksimal Rp 160 juta, jadi ketiga tersangka sudah kita amankan yang berasal dari 3 penginapan dengan lokasi berbeda”, tutupnya (yUn)