Categories: DaerahPerkaraRagam

Resmi Jadi Tersangka, Kepala Puskesmas Gandasuli Terancam 20 Tahun Penjara

HALSEL, JN –  Janji  Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menetapkan satu orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkup Puskesmas Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, sebelum lebaran Idul Fitri akhirnya terwujud.

Pihak Kejaksaan menetapkan Kepala Puskesmas Gandasuli YS sebagai Tersangka, korupsi dana BOK tahun 2019.

Penetapan tersangka YS dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH dan Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH melalui press conference Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi bertempat di Kantor Kejari Halsel Selasa (11/05/2021).

Dalam keterangannya Kajari Halsel mengatakan bahwa penetapan Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOK tahun 2019 yang bersumber dari APBN dilakukan sejak tanggal 5 Mei 2021.

Dimana penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang panjang dan teliti, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan 23 Orang saksi yang telah diperiksa serta hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara Nomor : LHA-80/PW33/5/2021 tanggal 14 April 2021.

Menyatakan dalam pengelolaan dana BOK pada Puskesmas Gandasuli terdapat kerugian Negara sebesar Rp 338.737.214,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat belas rupiah) yang dilakukan dengan cara melakukan pemotongan terhadap pencairan Dana BOK sebesar 25 persen  pada Triwulan I dan II serta 30 persen pada Triwulan III dan IV dari total anggaran Rp 1.048.347.714,- (satu miliar empat puluh delapan juta  tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat belas rupiah).

Kemudian perbuatan yang dilakukan terangka telah melanggar ketentuan pada pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan Pasal 8 Ayat (3)  serta UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.

Atas tindakan tersebut, Tersangka YS terancam diPidana maksimal 20 Tahun penjara.   (Ris)

Penulis : Tim
Editor    : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku…

6 hari ago

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

Pemandangan laut yang biru memanjakan mata sepanjang perjalanan, air laut yang sangat jernih memantulkan warna…

1 minggu ago

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

HALUT, JN - Tugas jurnalistik di era modern serba digital saat ini menjadi satu tantangan…

2 minggu ago

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago