Sekda Halsel, Saiful Turuy
HALSEL, JN – Meski sudah tinggal dan bekerja di Halmahera Selatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata ada sebagian dari para abdi negara tersebut masih tercatat sebagai penduduk daerah lain.
Melihat kondisi tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Halsel dalam hal ini Bupati H. Usman Sidik telah memerintahkan pada seluruh PNS Halsel yang masih tercatat sebagai penduduk diluar Halsel, agar segera membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Halsel.
“Apalagi bagi mereka sudah bekerja di Pemkab Halsel diharuskan menggunakan KTP di daerah setempat,”ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Saiful Turuy kepada Jaret News.com, Senin (20/12/2021).
Diakui Saiful memang belum semua yang menggunakan KTP Halsel, namun ini sudah menjadi kajian serius dari Bupati agar kedepan semua memiliki KTP disini.
“Kalau PNS pendatang sebaiknya mengurus dan wajib miliki KTP Halsel, sebab bersangkutan bekerja dan tinggal di Halsel, bukan daerah lain,”tegas Sekda.
Lanjut dia, penertiban terhadap para pegawai PNS yang miliki KTP luar Halsel segera dilakukan, sebab nanti di tahun 2022 mendatang seluruh pendatang yang bekerja sebagai PNS maupun karyawan lainya di Halsel wajib hukumnya miliki KTP Halsel,”tutup Ko Ipul sapaan Sekda Halsel. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira
HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku…
Pemandangan laut yang biru memanjakan mata sepanjang perjalanan, air laut yang sangat jernih memantulkan warna…
HALUT, JN - Tugas jurnalistik di era modern serba digital saat ini menjadi satu tantangan…
HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…
TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…
HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…