HALSEL, JN – Meski sudah tinggal dan bekerja di Halmahera Selatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata ada sebagian dari para abdi negara tersebut masih tercatat sebagai penduduk daerah lain.
Melihat kondisi tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Halsel dalam hal ini Bupati H. Usman Sidik telah memerintahkan pada seluruh PNS Halsel yang masih tercatat sebagai penduduk diluar Halsel, agar segera membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Halsel.
“Apalagi bagi mereka sudah bekerja di Pemkab Halsel diharuskan menggunakan KTP di daerah setempat,”ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Saiful Turuy kepada Jaret News.com, Senin (20/12/2021).
Diakui Saiful memang belum semua yang menggunakan KTP Halsel, namun ini sudah menjadi kajian serius dari Bupati agar kedepan semua memiliki KTP disini.
“Kalau PNS pendatang sebaiknya mengurus dan wajib miliki KTP Halsel, sebab bersangkutan bekerja dan tinggal di Halsel, bukan daerah lain,”tegas Sekda.
Lanjut dia, penertiban terhadap para pegawai PNS yang miliki KTP luar Halsel segera dilakukan, sebab nanti di tahun 2022 mendatang seluruh pendatang yang bekerja sebagai PNS maupun karyawan lainya di Halsel wajib hukumnya miliki KTP Halsel,”tutup Ko Ipul sapaan Sekda Halsel. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira