Categories: Nasional

Sindikat Jual Beli Hasil Swab Antigen Palsu di Bandara Soeta Dibongkar

JAKARTA, JN – Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar sindikat pemalsuan hasil swab Antigen Covid-19 yang diperjualbelikan kepada calon penumpang di Bandara Soekarno Jatta (Soeta).

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing – masing berinisial MSF (25), S (29), HF (35) dan AR (40).

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menegaskan, atas perbuatan mereka, seluruhnya disangkakan Pasal 263, 268 KUHPidana dan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.

“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam jual beli dokumen untuk syarat penerbangan ini,” jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Mapolresta Bandara Soetta,Sabtu (26/2), sepeeti dilansir Liputan6.

Dia menegaskan, dalam praktiknya, sindikat pemalsuan dokumen hasil swab ini terbilang andal. Dalam membuat dokumen palsu persyaratan terbang itu karena dapat menghubungkan dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Peran dari 4 tersangka ini adalah mencari, kemudian menghubungkan, ada yang operator. Ini adalah oknum dari yang bertugas di bandara,” jelas dia.

Dari pengakuan para tersangka tersebut, telah berhasil menjual – belikan dokumen bukti hasil swab palsu ke ratusan orang calon penumpang.

Diduga praktik pemalsuan itu terjadi dalam kurun 5 bulan terakhir dan setiap lembar dokumen palsu yang dijual itu dihargai pelaku seharga Rp200 sampai 300 ribu rupiah.

“Sudah 5 bulan dilaksanakan dan ratusan surat keterangan yang sudah dihasilkan. Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih harganya Rp 200 sampai Rp 300 ribu,” jelas Kapolres.

Kapolres menyebutkan, dalam perkara pidana itu, pihaknya juga mendapati satu oknum petugas di Bandara Soekarno – Hatta, yang terlibat dalam sindikat tersebut.

“Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di bandara. Maka dari itu, kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen bahwa oknum-oknum tersebut harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,” ucap Kapolres.(byb)

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago