SOFIFI, JN – Dalam rangka menindak lanjuti petisi Aparat Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang berkaitan dengan penolakan kembalinya Kepala Dinas (Kadis) Ridwan Goal Putera Hasan, Inspektorat Provinsi Maluku Utara telah membentuk tim investigasi.
Tim investigasi tujuannya untuk menggali informasi konflik di internal Disnakertrans, sebelumnya hal ini telah dipenuhi oleh Sekda Malut soal kantor tersebut di investigasi sesuai tuntutan ASN.
Nirwan M. T. Ali, Kepala Inspektorat Provinsi Malut saat ditemui awak media mengaku bahwa pihaknya telah menindak lanjuti delapan tuntutan dalam petisi ASN Disnakertrans Malut melalui pembentukan tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Bukan kecurigaan tapi kan nanti torang (kita-red) lihat , jadi dari delapan petisi itu kami belum bisa menyampaikan ke Sekda, karena belum di back up dengan dokumen-dokumen pembuktian pada petisi mereka”, ujarnya saat ditemui usai menghadiri paripurna DPRD Maluku Utara di Sofifi. Kamis (30/06).
Berdasarkan hal tersebut, maka menurut Nirwan inspektorat memberikan surat kepada Sekda Malut, telah dilakukan, untuk menindak lanjuti petisi yang disampaikan lewat pemeriksaan investigasi, yang dilakukan selama lima hari.
“Jadi investigasi untuk Nakertrans sudah dilakukan mulai dari hari ini sampai lima hari kedepan”, tandasnya.
Ia mengaku, pada prinsipnya inspektorat sudah memenuhi petisi yang disodorkan pihak ASN Disnakertrans, dengan investigasi yang mana hal tersebut juga Sekda telah memerintahkan untuk melakukan investigasi. Maka dirinya selaku inspektur telah mengeluarkan surat perintah investigasi.
” investigasi ini nanti seluruh staff Disnakertrans dan Kadis Ridwan akan dimintai keterangan. Hasil dari tim investigasi bakal direkomendasikan kepada Sekda dan Gubernur. Inspektorat belum bisa menyimpulkan sebelum adanya hasil investigasi”, tegasnya. (yUn)



















