Categories: Daerah

Telah Menerima Laporan Dana Kampanye, Ini Batas Waktu Perbaikan yang Diberikan KPU

SOFIFI – JN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara telah menerima laporan Dana Awal Kampanye yang telah disampaikan masing-masing Partai Politik maupun calon DPD.

Penandatanganan Berita Acara (BA) sendiri dilakukan Senin, (08/01)Hal. Hal Ini disampaikan Komisioner KPUD Devisi Teknis Penyelenggara KPU, H. Buchari Mahmud saat ditemui jaretnews.com diruang kerjanya.

“Kemarin kita sudah menerima laporan dana awal kampanye dari parpol dan juga calon DPD, dan hari ini juga akan dilakukan penandatanganan berita acaranya. Laporannya itu disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK)”, jelas Buchari.

Laporan dokumen parpol SIKDK ini akan diperiksa kembali oleh staff KPU dan dilakukan penandatanganan BA.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumennya jika kekurangan atau ada kesalahan maka akan diberikan waktu lima hari untuk perbaikan dokumen, dan batas waktunya hingga 12 januari”, ujarnya lagi.

Sementara itu, mekanisme pemeriksaan dokumen Dana Awal Kampanye untuk partai politik dan DPD setelah dilakukan audit dan BA akan disampaikan kepada Parpol, Bawaslu dan Tenaga Akuntan Publik.

“Jadi nanti dokumen semua parpol juga calon DPD akan diaudit dan BAnya diserahkan kepada parpol, Bawaslu dan Akuntan Publik. Akuntan publik ini juga yang akan memeriksa dokumen tersebut”, akunya lagi.

Pemeriksaan dokumen Dana Awal Kampanye oleh tim Akuntan Publik akan disertai dengan penyerahan laporan akhir dana kampanye yang disebut laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye diakhir setelah pemungutan suara paling lambat 15 hari sebelum dilakukan pemungutan suara setelah itu akan diaudit, apakah dana tersebut terindikasi ada temuan dana di luar dari yang seharusnya maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara”, tuturnya.

Rincian laporan audit dana kampanye sendiri kata Buchari, akan diumumkan melalui website KPU Malut dan akan dipublish setelah semua dokumen resmi diaudit dan disahkan untuk dipublish secara terbuka, kata Buchari.

Pengumuman hasil audit dokumen sendiri melalui dua tahapan.

“Untuk laporan audit pertama itu untuk dana awal kampanye akan dilakukan tanggal 13 Januari pasca dilakukannya perbaikan dokumen oleh parpol maupun DPD, selanjutnya diumumkan terbuka setelah proses tahapan pemilu selesai dilakukan”, paparnya. (yUn)

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

1 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago