SOFIFI – JN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara telah menerima laporan Dana Awal Kampanye yang telah disampaikan masing-masing Partai Politik maupun calon DPD.
Penandatanganan Berita Acara (BA) sendiri dilakukan Senin, (08/01)Hal. Hal Ini disampaikan Komisioner KPUD Devisi Teknis Penyelenggara KPU, H. Buchari Mahmud saat ditemui jaretnews.com diruang kerjanya.
“Kemarin kita sudah menerima laporan dana awal kampanye dari parpol dan juga calon DPD, dan hari ini juga akan dilakukan penandatanganan berita acaranya. Laporannya itu disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK)”, jelas Buchari.
Laporan dokumen parpol SIKDK ini akan diperiksa kembali oleh staff KPU dan dilakukan penandatanganan BA.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumennya jika kekurangan atau ada kesalahan maka akan diberikan waktu lima hari untuk perbaikan dokumen, dan batas waktunya hingga 12 januari”, ujarnya lagi.
Sementara itu, mekanisme pemeriksaan dokumen Dana Awal Kampanye untuk partai politik dan DPD setelah dilakukan audit dan BA akan disampaikan kepada Parpol, Bawaslu dan Tenaga Akuntan Publik.
“Jadi nanti dokumen semua parpol juga calon DPD akan diaudit dan BAnya diserahkan kepada parpol, Bawaslu dan Akuntan Publik. Akuntan publik ini juga yang akan memeriksa dokumen tersebut”, akunya lagi.
Pemeriksaan dokumen Dana Awal Kampanye oleh tim Akuntan Publik akan disertai dengan penyerahan laporan akhir dana kampanye yang disebut laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye diakhir setelah pemungutan suara paling lambat 15 hari sebelum dilakukan pemungutan suara setelah itu akan diaudit, apakah dana tersebut terindikasi ada temuan dana di luar dari yang seharusnya maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara”, tuturnya.
Rincian laporan audit dana kampanye sendiri kata Buchari, akan diumumkan melalui website KPU Malut dan akan dipublish setelah semua dokumen resmi diaudit dan disahkan untuk dipublish secara terbuka, kata Buchari.
Pengumuman hasil audit dokumen sendiri melalui dua tahapan.
“Untuk laporan audit pertama itu untuk dana awal kampanye akan dilakukan tanggal 13 Januari pasca dilakukannya perbaikan dokumen oleh parpol maupun DPD, selanjutnya diumumkan terbuka setelah proses tahapan pemilu selesai dilakukan”, paparnya. (yUn)