Categories: Daerah

Larang Pemasangan Alat Peraga di Tempat Ini, Pemkab Halsel dan Bawaslu Akan Tertibkan APK Pemilu

HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten  Hamahera Selatan, Provinsi Malulu Utara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halsel, mulai Rabu (10/01/2024) melakukan penertiban seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang terpasang di areal terlarang di wilayah Ibu Kota Labuha dan sekitarnya.

Pada penertiban nanti, Pemkab Halsel menerjunkan personil gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kesbangpol, Perkim, Bagian Hukum, Polres, Kodim 1509 Labuha, Panwascam Bacan, Panwascam Bacan Selatan dan Panwascam Bacan Timur.

Penertiban APK Pemilu ini dilakukan menindaklanjuti surat Keputusan Bupati Halmaher Selatan nomor 514 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2024. Demikian dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Halsel, melalui Kepala Bidang (Kabid) Trantib, Alfian Hasan, usai rapat dengan Instansi terkait bersama Bawaslu Halsel, bertempat di Sekretariat kantor Bawaslu Halsel kompleks tugu pala Desa Hidayat Selasa (09/01/2024).

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel itu bilang bahwa penertiban APK akan dilakukan pada Rabu (10/01/2024) besok sekira pukul 15.00 Wit  atau  jam 3 sore.

Adapun sasaran target yang akan dieksekusi adalah APK yang melanggar aturan, seperti terpasang di areal sarana pendidikan, tempat ibadah, lokasi pasar, perkantoran milik Pemerintah, median jalan, tiang listrik, pohon pelindung dan jalur protokol.

Penertiban sendiri dimulai dari jalur dalam kota Labuha Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur, kemudian akan dikuti seluruh Kecamatan di Obi, Gane, Botanglomang, Mandioli, Kasiruta dan Makian Kayoa (Makayoa).

Senentara itu Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti apa yang menjadi larangan dalam PKPU maupun Pemerintah.

“Awalnya kami belum bisa mengambil langkah karena belum ada keputusan resmi dari Pemkab Halsel terkait titik mana saja yang dilarang dipasang APK.”ungkap Ketua Bawaslu.

Meski demikian Komisioner dua periode itu mengaku niat baik Pemerintah Kabupaten merumuskan aturan ini, harus disambut baik demi keamanan dan kenyamanan bersama. (*)

Editor: Rismann Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

1 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago