HALSEL, JN.com – Kasus penganiayaan dua warga Marabose yang di tahan Polres Kabupaten Halmahera Selatan, oleh sejumlah oknum polisi setempat hingga babak belur mendapat kecamaman dari berbagai pihak salah satunya datang dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Provinsi Maluku Utara.
Mereka menilai tindakan penganiayaan yang dilakukan Oknum anggota Polres Halsel selaku aparat penegak hukum merupakan tindakan tidak terpuji karena mencederai citra Kepolisian selaku abdi masyarakat dalam melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat.
Selain itu tindakan penganiayaan tersebut juga dikatagori masuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang harus di tindak secara setimpal sebagaimana perbuatan dilakukan pada korban. Apalagi penganiayaan ini dilakukan terhadap Tahanan adalah Aparat Penegak Hukum maka perbuatan tersebut adalah penyiksaan. Setiap penyiksaan terhadap tahanan masuk dalam kategori Perbuatan Pelanggaran HAM Berat.
Demikian disampaikan Wakil Direktur YBH Justice Indonesia Maluku Utara Ongky Nyong, SS.,SH kepada Jaret News.com Rabu (10/02/2021). Dikatakan Ongky sebagaimana Menteri Hukum dan HAM Prof.Yasonna Laoly Dalam acara Penandatanganan MoU oleh 5 lembaga non-struktural tahun 2016 yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI dan LPSK berdasarkan UU No.5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan telah ditegaskan bahwa Penyiksaan terhadap Tahanan Oleh Aparat Penegak Hukum Adalah termasuk Pelanggaran HAM Berat.
Demikian pula dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara RI pada Pasal 11 Ayat(1) ditegaskan bahwa Seorang Anggota Polri Dilarang melakukan Penyiksaan Terhadap Tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
Karena itu kami sangat menyayangkan seharusnya sikap dan tindakan Aparat menjadi bagian dari eksistensi Negara Yang melekat secara hukum dalam melindungi warga negara sebagai Manusia yang punya harkat dan martabat saat ditahan bukan disiksa atau dianiaya dan kami mengecam keras tindakan Pelanggaran HAM tersebut.
Untuk itu kami minta kepada Kapolres Halsel dan Kapolda Maluku Utara agar oknum tersebut diproses Hukum termasuk Etiknya. “Jadi proses Pidana Umumnya jalan begitu pula Etik.”kata Ongky. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira