Categories: Daerah

YBH Justice Malut : Penganiayaan Dua Warga Marabose Bentuk Pelanggaran HAM Berat

HALSEL, JN.com – Kasus penganiayaan dua warga Marabose yang di tahan Polres Kabupaten Halmahera Selatan, oleh sejumlah oknum polisi setempat hingga babak belur mendapat kecamaman dari berbagai pihak salah satunya datang dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Provinsi Maluku Utara.

Mereka menilai tindakan penganiayaan yang dilakukan Oknum anggota Polres Halsel selaku aparat penegak hukum merupakan tindakan tidak terpuji karena mencederai citra Kepolisian selaku abdi masyarakat dalam melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat.

Sukriman (23) korban penganiayaan. (foto, Risto)

Selain itu tindakan penganiayaan tersebut juga dikatagori masuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang harus di tindak secara setimpal sebagaimana perbuatan dilakukan pada korban. Apalagi penganiayaan ini dilakukan terhadap Tahanan adalah Aparat Penegak Hukum maka perbuatan tersebut adalah penyiksaan. Setiap penyiksaan terhadap tahanan masuk dalam kategori Perbuatan Pelanggaran HAM Berat.

Demikian disampaikan Wakil Direktur YBH Justice Indonesia Maluku Utara Ongky Nyong, SS.,SH kepada Jaret News.com Rabu (10/02/2021). Dikatakan Ongky sebagaimana Menteri Hukum dan HAM Prof.Yasonna Laoly Dalam acara Penandatanganan MoU oleh 5 lembaga non-struktural tahun 2016 yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI dan LPSK berdasarkan UU No.5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan telah ditegaskan bahwa Penyiksaan terhadap Tahanan Oleh Aparat Penegak Hukum Adalah termasuk Pelanggaran HAM Berat.

Demikian pula dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara RI pada Pasal 11 Ayat(1) ditegaskan bahwa Seorang Anggota Polri Dilarang melakukan Penyiksaan Terhadap Tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

Karena itu kami sangat menyayangkan seharusnya sikap dan tindakan Aparat menjadi bagian dari eksistensi Negara Yang melekat secara hukum dalam melindungi warga negara sebagai Manusia yang punya harkat dan martabat saat ditahan bukan disiksa atau dianiaya dan kami mengecam keras tindakan Pelanggaran HAM tersebut.

Untuk itu kami minta kepada Kapolres Halsel dan Kapolda Maluku Utara agar oknum tersebut diproses  Hukum termasuk Etiknya. “Jadi proses Pidana Umumnya jalan begitu pula Etik.”kata Ongky.    (Ris)

Penulis : Tim
Editor    : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

2 minggu ago

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

2 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…

3 minggu ago

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…

1 bulan ago