Categories: Daerah

YBH Justice Malut : Penganiayaan Dua Warga Marabose Bentuk Pelanggaran HAM Berat

HALSEL, JN.com – Kasus penganiayaan dua warga Marabose yang di tahan Polres Kabupaten Halmahera Selatan, oleh sejumlah oknum polisi setempat hingga babak belur mendapat kecamaman dari berbagai pihak salah satunya datang dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Provinsi Maluku Utara.

Mereka menilai tindakan penganiayaan yang dilakukan Oknum anggota Polres Halsel selaku aparat penegak hukum merupakan tindakan tidak terpuji karena mencederai citra Kepolisian selaku abdi masyarakat dalam melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat.

Sukriman (23) korban penganiayaan. (foto, Risto)

Selain itu tindakan penganiayaan tersebut juga dikatagori masuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang harus di tindak secara setimpal sebagaimana perbuatan dilakukan pada korban. Apalagi penganiayaan ini dilakukan terhadap Tahanan adalah Aparat Penegak Hukum maka perbuatan tersebut adalah penyiksaan. Setiap penyiksaan terhadap tahanan masuk dalam kategori Perbuatan Pelanggaran HAM Berat.

Demikian disampaikan Wakil Direktur YBH Justice Indonesia Maluku Utara Ongky Nyong, SS.,SH kepada Jaret News.com Rabu (10/02/2021). Dikatakan Ongky sebagaimana Menteri Hukum dan HAM Prof.Yasonna Laoly Dalam acara Penandatanganan MoU oleh 5 lembaga non-struktural tahun 2016 yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI dan LPSK berdasarkan UU No.5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan telah ditegaskan bahwa Penyiksaan terhadap Tahanan Oleh Aparat Penegak Hukum Adalah termasuk Pelanggaran HAM Berat.

Demikian pula dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara RI pada Pasal 11 Ayat(1) ditegaskan bahwa Seorang Anggota Polri Dilarang melakukan Penyiksaan Terhadap Tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

Karena itu kami sangat menyayangkan seharusnya sikap dan tindakan Aparat menjadi bagian dari eksistensi Negara Yang melekat secara hukum dalam melindungi warga negara sebagai Manusia yang punya harkat dan martabat saat ditahan bukan disiksa atau dianiaya dan kami mengecam keras tindakan Pelanggaran HAM tersebut.

Untuk itu kami minta kepada Kapolres Halsel dan Kapolda Maluku Utara agar oknum tersebut diproses  Hukum termasuk Etiknya. “Jadi proses Pidana Umumnya jalan begitu pula Etik.”kata Ongky.    (Ris)

Penulis : Tim
Editor    : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago