Categories: Daerah

25 Calon Pengantin di Wilayah KUA Bacan Selatan Ikut Bimbingan Perkawinan, Ini Penjelasan Kemenag

HALSEL, JN – Sebanyak 25 Calon pengantin di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mengikuti bimbingan perkawinan.

Kegiatan yang dihadiri para peserta dari pasangan calon pengantin yang sudah mendaftar untuk menikah, maupun dari usia nikah yang belum terdaftar hingga pengantin baru itu dibuka langsung Kepala Kementerian Agama (Kemenang) Halsel, La Sengka Ladadu, didampingi Kepala KUA Bacan Selatan Ongky Nyong dan Penghulu Sagaf Kasuba, bertempat di Aula KUA Bacan Selatan, Kamis (09/03/2023).

Kepala Kemenag Halsel, La Sengka.Ladadu, dalam sambutanya mengatakan bahwa bimbingan perkawinan bagi para calon pengantin merupakan salah satu program Kemenag.

Karena itu Kemenag sedang melakukan upaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur sebagai implementasi dari UU nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan.

“Kegiatan ini pertama dilaksanakan di tingkat KUA, karena itu bagi yang mau menikah harus pelajari makna yang tersirat dalam perkawinan itu.”ungkap Kamenang Halsel.

Mantan Kepala Kemenang Kabupaten Pulau Taliabu itu berharap para calon pengantin maupun yang sudah menikah mengikuti bimbingan ini agar memiliki bekal dalam mewujudkan keluarga Sakinah Mawadah dan Warahma (Samawa).

Kepala.KUA Bacan Selatan, selaku Narasumber menjelaskan bimbingan perkawinan ini digelar untuk membekali Calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga.

Lanjut dia ada 5 pilar dalam.materi pokok bimbingan disampaikan kepada  peserta dalam membangun keluarga, pertama yaitu sebuah perjanjian yang kokoh, kemudian kedua kesalingan artinya saling menghormati, saling menyayangi.

Ketiga Memperlakukan dengan baik dan pilar keempat musyawarah karena membangun keluarga rumah tangga itu harus berdasarkan musyawarah dimana demua harus tersusun dan terencana dengan baik serta pilar kelima saling ridho satu sama lain karena hidup bersama itu harus saling ridho sehingga jika ada kesalahan- kesalahan kecil tidak boleh itu kemudian mempengaruhi tujuan utama dalam membangun rumah tangga yang Sakinah Mawadah dan Warahma (Samawa).”tandas Ongky Nyong. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

3 minggu ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

3 minggu ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

3 minggu ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

4 minggu ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

1 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

1 bulan ago