Categories: Daerah

Wagub Buka Rakor APH, Berharap Perempuan dan Anak Harus Dapat Akses Keadilan dalam Penanganan Perkara Pidana

SOFIFI – JN. Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali hadiri sekaligus buka resmi kegiatan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten/Kota se Maluku Utara yang bertemakan “Penanganan Terhadap Perempuan dan Anak yang berhadapan dengan hukum. Rakor dipusatkan disalah satu hotel di Kota Ternate pada Selasa, (07/03) pagi.

Wagub saat membuka kegiatan menyampaikan, fenomena eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia cukup sering menjadi sorotan media. Hal ini kata Wagub, Berbagai pihak mensinyalir bahwa faktor ekonomi, sosial, dan budaya merupakan penyebab utama terjadinya situasi tersebut.

Ditinjau dari perspektif hukum, fenomena ini dapat diduga muncul karena minimnya ketentuan-ketentuan yang memuat perlindungan hukum yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, tidak konsistennya implementasi terhadap peraturan tersebut oleh pemerintah, atau kurang seriusnya proses penegakan hukum ketika terjadi kasus-kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Wagub juga mengatakan, dalam sistem peradilan pidana terpadu, jaksa memegang peran penting untuk mengawal dan memastikan pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak.

Menurutnya, pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan peran dan kedudukannya dalam perkara pidana, asas nondiskriminasi, asas perlindungan, perkembangan tindak pidana dan hukum acara pidana, termasuk penyalahgunaan ataupun pemanfaatan teknologi informasi, konvensi internasional, serta aspek hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap adanya pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana”, ungkap Wagub.

Selain itu, penanganan perkara pidana yang melibatkan Perempuan dan Anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana, standar operasional penanganan perkara tindak pidana.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Malut, Musrifah Alhadar dalam laporannya menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk menjawab tuntutan UU No 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan yang menuntut layanan terkoordinasi, terintegrasi dan lintas fungsi bagi semua pihak, baik lembaga penegak hukum, lembaga masyarakat UPTD PPA untuk menangani, melindungi dan memberikan layanan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban.

Lanjunya, pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan pada akhir tahun 2020, Pemerintah telah membentuk sebuah unit pelayanan teknis yang khusus dalam pemberian layanan kepada perempuan dan anak di korban kekerasan yang disebut unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA).

“Untuk 10 kabupaten/kota di
Malut baru Halbar, Halsel, Tikep, Ternate dan Halut sudah ada rekomendasi dan saat ini sementara di proses”, tuturnya.

Ia berharap, melalui rakor ini hasil yang ingin kami capai adalah adanya kesepakatan bersama dalam penangan/pelayanan hukum perempuan dan anak korban kekerasan secara terkoordinasi, terintegrasi dan lebih komprehensif dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Rakor kali ini juga merupakan fasilitasi pertemuan bagi aparat penegak hukum se Provinsi Maluku Utara dan berbagai stakeholder yang terlibat dalam penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang terdiri dari berbagai unsur di antaranya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, PERADI, Kanwil Hukum dan Ham.

Kegiatan rakor APH ini dihadiri oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA-RI, Asdep Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA-RI, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Malut dan instansi terkait lain. (yun).

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

3 minggu ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

3 minggu ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

3 minggu ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

4 minggu ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

1 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

1 bulan ago