Categories: Daerah

Pemdes Labuha Diduga Melanggar Perda Tata Ruang Terkait Penebangan Mangrove

HALSEL, JN – Pemerintah Desa (Pemdes) Labuha, Kecamatan Bacan, diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang(RT/RW) terkait penebangan hutan Mangrove untuk pembuatan jalan menuju lokasi perluasan Desa di areal belakang SPBU Labuha.

Padahal lokasi tersebut masuk pada kawasan hutan lindung zona ruang terbuka hijau atau resapan air, sehingga tidak dibolehkan menebang apalagi membangun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Samsul Abubakar, yang dikonfirmasi kepada JaretNews.com, mengatakan kasus penebangan hutan Mangrove di Desa Labuha, masuk pada pelanggaran Tata Ruang.

Karena wilayah tersebut masuk pada kawasan ruang terbuka hijau atau resapan air sehingga tidak di bolehkan menebang pohon apalagi membangun.

“Waktu itu tim bersama yakni DLH, PUPR Bidang Tata Ruang kemudian Bappeda dan Bagian Hukum Setda Halsel sudah turun dan memasang patok atau papan nama larangan membangun di kawasan tersebut, dan jika sekarang ada yang melanggar dengan melakukan aktivitas maka harus dilaporkan proses hukum.”ujar Kadis DLH.

Mantan Kepala Bidang Litbang itu bilang bila mana ada pelanggaran maka itu lebih kepada persoalan Tata Ruang karena areal resapan air di Desa Labuha itu masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Lanjut dia menambahkan selain masalah Mangrove Desa Labuha, DLH Halsel juga telah menyampaikan surat protes atau keberatan atas sejumlah Izin Usaha Penebangan (IUP) kayu yang beroperasi.di Halmahera Selatan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta.

Surat yang telah diserahkan DLH Halsel  ke Kementerian itu bersifat umum terkait dengan seluruh aktivitas penebangan kayu termasuk Mangrove.

“Kita minta supaya di evaluasi kembali, sekarang tinggal.menunggu jadwal dari Kementerian Kehutanan karena akan ada Audensi antara Bupati H. Usman Sidik dengan Ibu Menteri yang waktu pelajsanaannya nanti disampaikan.”terang Kadis DLH Halsel. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

3 minggu ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

3 minggu ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

3 minggu ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

4 minggu ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

1 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

1 bulan ago