Categories: Daerah

Pemdes Labuha Diduga Melanggar Perda Tata Ruang Terkait Penebangan Mangrove

HALSEL, JN – Pemerintah Desa (Pemdes) Labuha, Kecamatan Bacan, diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang(RT/RW) terkait penebangan hutan Mangrove untuk pembuatan jalan menuju lokasi perluasan Desa di areal belakang SPBU Labuha.

Padahal lokasi tersebut masuk pada kawasan hutan lindung zona ruang terbuka hijau atau resapan air, sehingga tidak dibolehkan menebang apalagi membangun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Samsul Abubakar, yang dikonfirmasi kepada JaretNews.com, mengatakan kasus penebangan hutan Mangrove di Desa Labuha, masuk pada pelanggaran Tata Ruang.

Karena wilayah tersebut masuk pada kawasan ruang terbuka hijau atau resapan air sehingga tidak di bolehkan menebang pohon apalagi membangun.

“Waktu itu tim bersama yakni DLH, PUPR Bidang Tata Ruang kemudian Bappeda dan Bagian Hukum Setda Halsel sudah turun dan memasang patok atau papan nama larangan membangun di kawasan tersebut, dan jika sekarang ada yang melanggar dengan melakukan aktivitas maka harus dilaporkan proses hukum.”ujar Kadis DLH.

Mantan Kepala Bidang Litbang itu bilang bila mana ada pelanggaran maka itu lebih kepada persoalan Tata Ruang karena areal resapan air di Desa Labuha itu masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Lanjut dia menambahkan selain masalah Mangrove Desa Labuha, DLH Halsel juga telah menyampaikan surat protes atau keberatan atas sejumlah Izin Usaha Penebangan (IUP) kayu yang beroperasi.di Halmahera Selatan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta.

Surat yang telah diserahkan DLH Halsel  ke Kementerian itu bersifat umum terkait dengan seluruh aktivitas penebangan kayu termasuk Mangrove.

“Kita minta supaya di evaluasi kembali, sekarang tinggal.menunggu jadwal dari Kementerian Kehutanan karena akan ada Audensi antara Bupati H. Usman Sidik dengan Ibu Menteri yang waktu pelajsanaannya nanti disampaikan.”terang Kadis DLH Halsel. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Inflasi Malut Tembus 5,72 Persen, BI dan Pemda Haltim Perkuat Koordinasi

HALTIM, HN – Tekanan inflasi di Maluku Utara menjadi perhatian serius menjelang akhir 2026. Inflasi…

1 hari ago

Api Muncul dari Kamar Mandi, Rumah Warga Soa Ludes Terbakar

TERNATE, HN — Kepulan asap tiba-tiba membumbung dari sebuah rumah di Lingkungan Akeboca, Kelurahan Soa,…

5 hari ago

Periksa Siswa Saat Jam Belajar, Prosedur Penyidik Dipertanyakan

HALSEL, JN – Pemeriksaan terhadap FH, 15, siswa kelas XI SMA 24 Halmahera Selatan (Halsel),…

1 minggu ago

Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel Gandeng Harita Nickel Perkuat Pengelolaan Sampah

TERNATE, JN - Pertumbuhan penduduk yang pesat dan tingginya aktivitas ekonomi di kawasan perkotaan maupun…

1 minggu ago

Peduli Warga Terdampak, Kapolres Halteng Berikan Santunan Kepada Sejumlah Warga Banemo

HALTENG, JN - Kapolres Halmahera Tengah (Halteng), AKBP Fiat Dedawanto memberikan santunan sosial kepada tujuh…

2 minggu ago

HWDI dan Pertuni Sampaikan Aspirasi, Ini Respon DPRD Kota Ternate

TERNATE, JN — Organisasi penyandang disabilitas Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Persatuan Tunanetra Indonesia…

2 minggu ago