Categories: Daerah

Pemdes Labuha Diduga Melanggar Perda Tata Ruang Terkait Penebangan Mangrove

HALSEL, JN – Pemerintah Desa (Pemdes) Labuha, Kecamatan Bacan, diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang(RT/RW) terkait penebangan hutan Mangrove untuk pembuatan jalan menuju lokasi perluasan Desa di areal belakang SPBU Labuha.

Padahal lokasi tersebut masuk pada kawasan hutan lindung zona ruang terbuka hijau atau resapan air, sehingga tidak dibolehkan menebang apalagi membangun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Samsul Abubakar, yang dikonfirmasi kepada JaretNews.com, mengatakan kasus penebangan hutan Mangrove di Desa Labuha, masuk pada pelanggaran Tata Ruang.

Karena wilayah tersebut masuk pada kawasan ruang terbuka hijau atau resapan air sehingga tidak di bolehkan menebang pohon apalagi membangun.

“Waktu itu tim bersama yakni DLH, PUPR Bidang Tata Ruang kemudian Bappeda dan Bagian Hukum Setda Halsel sudah turun dan memasang patok atau papan nama larangan membangun di kawasan tersebut, dan jika sekarang ada yang melanggar dengan melakukan aktivitas maka harus dilaporkan proses hukum.”ujar Kadis DLH.

Mantan Kepala Bidang Litbang itu bilang bila mana ada pelanggaran maka itu lebih kepada persoalan Tata Ruang karena areal resapan air di Desa Labuha itu masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Lanjut dia menambahkan selain masalah Mangrove Desa Labuha, DLH Halsel juga telah menyampaikan surat protes atau keberatan atas sejumlah Izin Usaha Penebangan (IUP) kayu yang beroperasi.di Halmahera Selatan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta.

Surat yang telah diserahkan DLH Halsel  ke Kementerian itu bersifat umum terkait dengan seluruh aktivitas penebangan kayu termasuk Mangrove.

“Kita minta supaya di evaluasi kembali, sekarang tinggal.menunggu jadwal dari Kementerian Kehutanan karena akan ada Audensi antara Bupati H. Usman Sidik dengan Ibu Menteri yang waktu pelajsanaannya nanti disampaikan.”terang Kadis DLH Halsel. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

HALTENG, JN - Penataan tata ruang dan tata kota di Kabupaten Halmahera Tengah sejauh ini…

2 hari ago

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

HALTENG, JN - Tahun 2026 ini pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Weda Kabupaten Halmahera Tengah…

2 hari ago

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

HALTENG, JN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Tengah pimpin langsung Rapat Koordinasi Tindak Lanjut…

2 minggu ago

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

SOFIFI, JN –Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Sekretariat Daerah (Setda) gandeng Bank Bank Negera Indonesia…

2 minggu ago

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

HALSEL, JN - Deru mesin speed boat memecah pagi di Pelabuhan Panji Baru, Desa Kawasi,…

2 minggu ago

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

1 bulan ago