LABUHA, JN – Empat orang Advokat di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara,mendapat kepercayaan dari para Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Jakarta yang melakukan Penelitian di Halsel.
Keempat Advokat lokal itu dipercayakan menjadi narasumber dalam kegiatan penelitian Hibah Publikasi Terindeks Internasional (PUTI) tahun 2023 bertempat di Labuha Halmahera Selatan Jum’at, (25/08/2023).
Mereka diantranya yakni, Adv. Maulana Patra Syah, SH.,MH, kemudian Adv. Ongky Nyong,SS.,SH.,MM, Adv. Suwarjono Bururu,SH.,MH dan Adv. Budiyawan,SH .
Sementara Tim Peneliti yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia berjumlah 6 Orang didampingi langsung oleh Manager Riset Pengabdian Masyarakat Dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo, SH.,L.LM.,M.Si.,M.Ag.,Ph.D.
Adapun kegiatan Penelitian dilakukan dengan menggunakan sistem wawancara dan dialog, bertempat di Cafe Stereck Labuha dimana salah satu yang diperbicangkan ialah bagaimana praktek peradilan dengan menggunakan sistem E-Court pada Pengadilan Negeri (PN) Labuha dan Pengadilan Agama (PA).
Dalam konteks ini Adv.Maulana Patra Syah ,SH.,MH menyampaikan bahwa “dari pengalaman berpraktek menggunakan sistem E-Court selama ini ada memang beberapa kendala yang kami temui diantaranya yaitu kendala tekhnologi seperti seringnya gangguan jaringan internet dan masih adanya wilayah yang belum ada jaringan internet sehingga resikonya harus datang langsung ke Pengadilan untuk pendaftaran perkara yang tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar dan terkadang diluar kemampuan prinsipal PH.
Sehingga menurutnya perlu dibuka berupa Pos Pendaftaran Perkara di setiap Desa di Halmahera Selatan dengan cara bekerjasama Pemerintah Desa setempat guna memfasilitasi jaringan internet.
Lanjut Alumni Fakultas Hukum UGM itu bilang nanti pada saat pendaftaran perkara walaupun semua berkas telah diupload namun diharuskan juga membawa fisiknya di Pengadilan pada petugas PTSP saya kira ini juga masih ribet dan kurang efektif dalam pemanfaatan E-Court padahal saya melihat menu pada E-Court ini sudah memadai cukup bagus sebetulnya.” Ungkap Maulana Patra, SH.,MH yang juga Direktur Bapatikamang Halsel.
Senada juga disampaikan Ongky Nyong,SS.,SH menjelaskan umumnya masyarakat masih kurang memahami soal penggunaan E-Court
“menurut saya problem yang memprihatinkan juga bahwa masyarakat dari 249 desa yang tersebar pada ratusan pulau di Kabupaten Halmahera Selatan soal penggunaan sistem E-Court tersebut sejauh ini belum dipahami betul oleh masyarakat banyak, sehingga hal ini bagi masyarakat pencari keadilan masih harus mengeluarkan biaya yang cukup besar dalam membawa perkaranya di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Maka kurangnya pemahaman masyarakat tentang penggunaan sistem E-Court masih harus dilakukan upaya Sosialisasi lebih maksimal lagi oleh Pengadilan.
Sementara Advokat Suwarjono Bururu,SH.,MH mengatakan sebetulnya E-Court ini cukup membantu masyarakat khususnya daerah yang kondisi geografis seperti Halmahera Selatan ini “E-Court ini cukup membantu masyarakat sebetulnya, apalagi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Labuha itu wilayah hukumnya sampai di Kabupaten Pulau Taliabu yang daerahnya begitu jauh sehingga kalau dari sisi radius biaya perkara panjar sampai mencapai Rp 30 juta.
Maka lanjut dia, sosialisasi harus lebih ditingkatkan secara keseluruhan sehingga harapan kami masyarakat merasa mudah dan memahami dengan baik dalam penggunaan sistem E-Court .”pungkas Suwarjono Buturu,SH.,MH.
Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo dalam proses wawancara berlangsung juga menanggapi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini belum pernah melakukan tindakan penyelidikan ataupun penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan padahal cukup tinggi “KPK selama ini belum pernah melakukan tindakan penyelidikan terhadap dugaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Halmahera Selatan padahal cukup tinggi dugaan kasus korupsinya, padahal Kasus Korupsi tidak boleh di Restoratif Justice tanpa ada proses hukum begitu saja sebab korupsi itu adalah Extra Ordinary Crime, terang Heru Susetyo,SH.,L.LM., M.Si.,M.Ag.,Ph.D yang juga Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia . (*)
Editor : Risman Lamitira