SOFIFI, JN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Maluku Utara, ternyata hingga kini belum membayar puluhan gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Hak – hak para pegawai PUPR Maluku Utara itu belum diberikan selama 4 bulan sejak Januari tahun 2024.
Padahal puluhan PTT itu hanya bisa bertahan hidup dengan gaji honorer yang diterima setiap bulannya.
Tetapi karena sampai bulan keempat sekarang bulum juga dibayarkan maka para tenaga PTT Dinas PUPR terpaksa gigit jari.
“Kita sudah bekerja selama 4 bulan sejak Januari sampai sekarang ini mau memasuki bulan kelima namun belum juga ada tanda – tanda akan dibayarkan dengan berbagai alasan.”ujar salah satu tenaga Honorer kepada wartawan Senin (29/04/2024).
Lanjut dia bilang bahwa alasan lain belum dibayarkannya gaji tenaga PTT karena terhambat masa pergantian pejabat di Bagian Hukum.
Sehingga ia mengaku sampai sekarang belum mendapat SK atau Surat Keputusan dari Plt Kepala Dinas PUPR Malut Hj Eka Dahliani Abusama.
“Sampai sekarang kami juga belum terima SK PTT dari ibu Kadis, ini juga menjadi kendala gaji belum dibayarkan.”tambahnya. (*)
Editor : Risman Lamitira