HALSEL, JN – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel.
Keenam Ranperda ini.disahkan melalui Rapat Paripurna ke 9 masa persidangan II tahun 2021, dipimpin langsung Ketua Dewan Muhlis Jafar, didampingi Wakil Ketua Umar Hi. Soleman dan Muslim Hi.Rakib bertempat di ruang sidang paripurna sekretariat dewan Halsel, Senin (16/08/2021).
Hadir dalam kesempatan itu Bupati H. Usman Sidik, Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Forkopimda dan para Pimpinan SKPD.
Keenam Ranperda meliputi Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi tempat khusus parkir, kemudian Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga, Perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, kemudian Perda nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi izin trayek, Perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Perda mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.
Bupati Halsel H. Usman Sidik dalam pidatonya mengatakan pengambilan keputusan atas 6 Ranperda inisiatif Pemkab merupakan tindak lanjut atas usul beberapa Ranperda tahun 2020 dan 2021.
Diakhir pidatonya Bupati menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Halsel.
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira