HALSEL, JN – Dianggap Inkonstitusional, Hasil Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang digelar di Hotel Buana Lipu Bacan pada tanggal 30 Desember 2024 lalu akhirnya di batalkan oleh Komite Olahraga Nasional Indinesia (KONI) Provinsi Maluku Utara.
Pembatalan hasil Musorkablub KONI Halmahera Selatan itu terlihat pada surat yang dilayangkan KONI Maluku Utara bernomor 004/KONI – MU/2025 tertanggal 9 April 2025, perihal pemberitahuan kepada KONI Halmahera Selatan.
Surat Pemberitahuan yang ditandatanggani Ketua Umum KONI Maluku Utara, H. Jasman Abubakar, S.Ag, itu merujuk pada pasal 30 ayat 2 AD/ART KONI bahwa Musorkablub dapat diselenggarakan atas rekomendasi dari Rapat Kerja (Raker) Kabupaten yang disetujui oleh minimal 2/3 peserta sah.
Pada pasal 14 AD/ART menyebut KONI Kabupaten harus mempunyai pelindung unsur pimpinan daerah di Kabupaten.
Atas dasar pentingnya AD/ART tersebut KONI Maluku Utara telah melakukan rapat unsur pimpinan atas masukan dan saran serta memperhatikan pertimbangan diantaranya:
1. Hasil Musorkablub KONI Halmahera Selatan terjadi banyak dinamika protes dari 15 Cabang Olahraga (Cabor) disampaikan secara resmi ke KONI Maluku Utara.
2. Setelah menunggu kurang lebih 100 hari kerja atau 3 bulan 10 hari, KONI Halmahera Selatan belum juga mendapatkan surat rekomendasi dari Bupati sebagai dasar pertimbangan dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) oleh KONI Maluku Utara.
3. Hasil koordonasi yang dilakukan Ketua KONI Maluku Utara dengan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.
Atas dasar itu serta demi menjaga keberlangsungan jalannya roda organisasi KONI Maluku Utara memutuskan untuk segera menggelar kembali Musorkablub KONI Halmahera Selatan dalam waktu dekat, dengan mengakomudir semua Cabang Olahraga (Cabor) di Halmahera Selatan sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.
Terkait keputusan tersebut, mantan Sekretaris KONI Halmahera Selatan, Irfandi Yusuf, memberikan apresiasi kepada Ketua Umum KONI Maluku Utara bersama seluruh jajaran pengurus atas pembatalan hasil Musorkablub KONI Halmahera Selatan.
Menurut Irfandi langkah yang diambil KONI Maluku Utara sudah sangat tepat, hal itu demi menjaga keberlangsungan organisasi yang mana sampai hari ini belum juga ada kejelasan Kepengurusannya pasca musyawarah bulan Desember tahun 2024 lalu.
“Saya kira keputusan KONI Maluku Utara sudah tepat, karena ada yang tidak beres dengan hasil Musorkablub saat itu, kini kita menunggu proses pelaksanaan kembali Musorkablub KONI Halmahera Selatan dalam waktu dekat,”ungkap Irfandi Yusuf dengan penuh semangat. (*)
Editor : Risman Lamitira



















