HALSEL, JN- Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hemi Umar Muchsin (Humanis) memberikan warning atau peringatan tegas kepada 249 Kepala Desa (Kades) diwilayah Halmahera Selatan dalam mengelola Dana Desa (DD).
Orang nomor dua di Bumi Saruma ini meminta seluruh Kepala Desa supaya transparan dan akuntabel dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Ini penting untuk menghindari terjadinya penyelewengan anggaran dalam pelaksanan kegiatan dilapangan serta untuk membangun kepercayaan publik.
Penegasan ini disampaikan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin saat membuka Kegiatan Penerangan Hukum yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan bertempat di aula kantor bupati pada Rabu (03/12/2025).
Kegiatan sosialisasi hukum ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Tomi Busnarma, SS, SH, Sekda Safiun Radjulan, para Asisten, Staf Ahli, Kepala DPMD M. Zaki Abdul Wahab, Camat dan para Kepala Desa.
Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin mengingatkan para Kepala Desa dan Camat jika terjadi masalah dilapangan agar memanfaatkan mekanisme penyelesaian internal sejak dini, termasuk pendekatan restorative humanis yang telah disediakan.
Menurutnya mekanisme tersebut sudah disampaikan Kejaksaan sejak bulan Oktober lalu namun hingga kini ia melihat masih ada Desa yang belum memanfaatkannya secara maksimal.
Padahal ada jeda waktu tiga bulan, seharusnya ini cukup untuk melakukan mitigasi masalah di tingkat bawah.
“Kami sangat berterima kasih atas penegasan Kajari Halmahera Selatan, bahwa penyelesaian awal itu harus dilakukan secara internal dulu sebab ada mekanisme yang bisa dipakai di Desa, sebelum dinaikan ke tingkat lebih atas, akan tetapi nyatanya belum semua memanfaatkan peluang tersebut,”beber Wabup.
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menilai kehadiran Kejaksaan bukan hanya bentuk pembinaan hukum, tetapi juga pengingat agar para Kepala Desa memahami tanggung jawab besar mereka dalam mengelola dana publik.
“Kehadiran pak Kajari memberikan sosialisasi atau penerangan hukum merupakan gambaran jelas bahwa Kepala Desa dan Camat harus betul-betul bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kesadaran hukum dalam pengunaan Dana Desa,”tegasnya.
Lanjut dia menambahkan bahwa Dana Desa memiliki nilai strategis dengan total 249 Desa, dan asumsi rata-rata Rp700 juta per Desa, jumlah anggaran ini bisa mencapai hampir Rp174 Miliar per tahun.
Angka ini menurut Wabup Helmi jika dikelola optimal, mampu menyelesaikan sebagian besar persoalan sosial dan kebutuhan infrastruktur di Halmahera Selatan.
“Kalau benar dana sebesar ini tidak bocor keluar dan dikelola dengan baik maka saya pastikan akan mampu menyelesaikan berbagai problem kebutuhan masyarakat dan daerah, namun jika keliru dalam mengelola maka yang rugi kita sendiri,”terang Helmi.
Mantan Anggotan DPRD Provinsi tiga periode ini juga menyinggung kondisi fiskal daerah dengan adanya pemangkasan anggaran pusat hingga lebih dari Rp 500 Miliar. (*)
Editor: Rismqn Lamitira


















