HALTENG, JN – Fraksi Partai NasDem, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa(29/9).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Halteng dan dihadiri Bupati, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Sekda, para pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa, serta perwakilan Perusda dan insan pers.
Dalam pendapat akhir yang dibacakan Fraksi NasDem, Fraksi NasDem menegaskan telah mencermati secara menyeluruh Ranperda APBD-P 2026 dan Tanggapan Pemerintah Daerah melalui pidato Wakil Bupati Halmahera Tengah pada 23 September 2026.

Pencermatan dilakukan untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Fraksi NasDem menyampaikan 5 catatan penting untuk ditindaklanjuti Pemerintah Daerah yakni :
1. Fraksi NasDem menyambut baik kesepahaman Pemerintah Daerah bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, melainkan dari kualitas dan efektivitas pelayanan publik. Fraksi NasDem mendorong agar seluruh program harus berbasis data terintegrasi dan sistem informasi terpadu antar perangkat daerah, sehingga perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dapat berjalan terukur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
2. Pemerintah Daerah perlu terus merealisasikan komitmen penguatan pembangunan infrastruktur lintas sektor dan konektifitas antar wilayah. Infrastruktur harus menjadi urat nadi pengembangan potensi daerah dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pengembangan ekonomi tidak boleh berhenti pada peningkatan produksi semata, tetapi harus menyentuh peningkatan kapasitas pelaku usaha, dukungan akses permodalan dan pasar, serta penciptaan ekosistem usaha yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
3. Mengingat waktu pelaksanaan APBD-P 2026 yang sangat terbatas, Pemda wajib mendorong seluruh OPD bekerja maksimal dalam penyerapan anggaran agar tidak terjadi penumpukan permintaan di akhir tahun dan mengurangi luncuran kegiatan yang membebani APBD tahun berikutnya. Penguatan PAD harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan iklim investasi yang berkelanjutan, dengan tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi.
4. Fraksi NasDem konsisten mendorong pembenahan basis data perpajakan dan retribusi daerah guna meningkatkan kemandirian fiskal. Namun, optimalisasi penerimaan daerah tidak boleh membebani perekonomian masyarakat dan harus memberi dampak pertumbuhan yang nyata.
5. Merespon kondisi cuaca ekstrim kemarau berkepanjangan yang terjadi saat ini, Pemerintah Daerah harus fokus melakukan mitigasi bencana dan monitoring berkala terhadap kondisi masyarakat di seluruh desa dan kecamatan. Kebijakan ini harus menunjukkan keberpihakan anggaran. Hal tersebut telah disampaikan secara tegas melalui Rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) hasil rapat komisi-komisi bersama mitra OPD kepada TAPD untuk ditindaklanjuti.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi NasDem menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda APBD-P TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan catatan-catatan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah.
Semoga APBD Perubahan ini benar-benar membawa manfaat, meningkatkan kesejahteraan, dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT,” tutup Fraksi NasDem. (yUn)
















