• Latest
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, SH

Instruksi Bawaslu RI, Kades, Perangkat Desa dan BPD di Halsel Terancam Pidana Penjara, Jika Mendukung Caleg

11/12/2023
La Jamra Hi. Zakaria, SH

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

11/04/2026
Walikota Ternate Serahkan Bantuan Korban Dampak Pasca Gempa

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

10/04/2026
Serah terima bantuan kemanusiaan dari Harita Nickel melalui Posko Induk Bencana

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

05/04/2026
Aburizal Kamarullah

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

04/04/2026
Salah Satu Bangunan Gereja Yang Rusak Akibar Gempa

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

02/04/2026
Community Relations Manager, Riyadi Supriyadi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Safari Ramadan

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

20/03/2026
Aktivitas Penumpang Di Pelabuhan Bastiong Ternate

Jelang Libur Hari Raya Dan Cuti Bersama, Aktivitas Transportasi Laut Makin Tinggi

17/03/2026
Gambar udara Pemukiman Baru Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan (Ist)

Wujudkan Toleransi di Kawasi: Warga Komitmen Jaga Kondusivitas Ramadan hingga Agenda Gereja

12/03/2026
Warga Desa Kawasi memerankan korban bencana dalam simulasi evakuasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons darurat

Dari Simulasi hingga Terjun ke Lokasi, Harita Nickel Padukan Edukasi dan Aksi Nyata Penanganan Bencana

06/03/2026
KpBI Malut Gelar Halal Fair 2026, Pastikan Ketersediaan Uang Pecahan Kecil Jelang Idul Fitri

Jelang Idul Fitri, KpBI Malut Alokasikan Rp. 933 Miliar Uang Layak Edar

05/03/2026
warga Kawasi dan Soligi menyeberangi sungai Akelamo menggunakan jembatan ponton yang ditarik melalui tali dengan daya tampung terbatas

Perkumpulan Telapak : Jembatan Akelamo Jadi Nadi Baru Ekonomi Warga Obi

28/02/2026
Berbagi takjil bulan di bulan ramadan oleh Srikandi Pokdarkamtibmas Kota Ternate

Teguhkan Pesan Kamtibmas, Ini Yang Dilakukan Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Kota Ternate dan Srikandi

27/02/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Minggu, April 26, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Instruksi Bawaslu RI, Kades, Perangkat Desa dan BPD di Halsel Terancam Pidana Penjara, Jika Mendukung Caleg

by Redaksi
11/12/2023
0
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, SH

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, SH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, melalui Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memberikan peringatan keras  berupa instruksi kepada seluruh Kepala Desa (Kades), kemudian Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Kabupaten Halmahera Selatan, agar tidak terlibat politik praktis dengam mendukung Calon Legislatif (Caleg) dan Capres di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Penegasan Bawaslu ini terkait tahapan kampanye Pemilu yang saat ini sedang berlangsung sejak tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Jika ditemukan ada Kades, Perangkat Desa, BPD dan BUMDes, terbukti sengaja membuat keputusan atau menguntungkan  salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye ini, dipidana selama 1 tahun penjara dan denda  sebanyak Rp 12 juta.

BacaJuga

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

“Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD serta BUMDes di 249 Desa terbukti mendukung salah satu Caleg atau Capres  maka diancam Pidana 1 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 12 juta.”ungkap Ketua Bawaslu Halsel,  Rais Kahar, SH, kepada Wartawan Senin (11/12/2023).

Komisioner dua periode itu bilang ancaman Pidana atas sanksi ini tertuang dalam pasal  490 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu Kades, Perangkat Desa, BPD dan BUMDes, juga dikenakan pasal 280 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan Pemilu dilarang mengikutsertakan Kades, Perangkat Desa dan BPD serta BUMDes.

Hal itu menunjukan bahwa Undang – Undang ini serius memberikam peringatan (Warning) kepada pihak yang disebutkan di atas harus benar – benar Netral dalam Pemilu 2024.

Karena itu lanjut dia Bawaslu Halsel sudah melanjutkan instruksi Bawaslu RI, terkait dengan imbauan terhadap Kades, Perangkat Desa besera BPD dan BUMDes agar supaya menahan diri tidak ikut terlibat dalam kegiatan politikk praktis dengan mendukung Caleg dan Capres di Pemilu 2024. (*)

Editor :Risman Lamitira

Previous Post

Polda Malut Larang Anggota Polisi ‘Bajoget’, Kapolres Diminta Usulkan Acara Pesta di Halsel Laksanakan Pada Siang Hari

Next Post

Diwarning Satlantas, Manajemen Toko MR DIY Buka Tangan Terkait Kendaraan Parkir di Badan Jalan, Jefri: Silahkan Ditilang

Related Posts

Walikota Ternate Serahkan Bantuan Korban Dampak Pasca Gempa
Daerah

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

by Redaksi
10/04/2026
0

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa dana kepada 19 Kepala Keluarga...

Read more
Serah terima bantuan kemanusiaan dari Harita Nickel melalui Posko Induk Bencana

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

05/04/2026
Aburizal Kamarullah

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

04/04/2026

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

02/04/2026

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

20/03/2026

Jelang Libur Hari Raya Dan Cuti Bersama, Aktivitas Transportasi Laut Makin Tinggi

17/03/2026
Next Post

Diwarning Satlantas, Manajemen Toko MR DIY Buka Tangan Terkait Kendaraan Parkir di Badan Jalan, Jefri: Silahkan Ditilang

KPU Halsel Tidak Akomudir Anggaran Media Untuk Pemilu dan Pilkada 2024

Alhamdulillah, KJH dan Polres Halsel Ikut Galang Donasi di Aksi Bela Palestina

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini