• Latest
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, SH

Instruksi Bawaslu RI, Kades, Perangkat Desa dan BPD di Halsel Terancam Pidana Penjara, Jika Mendukung Caleg

11/12/2023
Panen Raya Padi, BI Malut bersama Pemkab Halmahera Timur

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

03/08/2026
Perahu Berbahan Dasar Kayu, Transportasi Di Pulau Meti

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

31/07/2026
Fadly Muhammad, Deputi Perwakilan BI Malut

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

29/07/2026
KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Rabu, Agustus 12, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Instruksi Bawaslu RI, Kades, Perangkat Desa dan BPD di Halsel Terancam Pidana Penjara, Jika Mendukung Caleg

by Redaksi
11/12/2023
0
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, SH

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, SH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, melalui Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memberikan peringatan keras  berupa instruksi kepada seluruh Kepala Desa (Kades), kemudian Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Kabupaten Halmahera Selatan, agar tidak terlibat politik praktis dengam mendukung Calon Legislatif (Caleg) dan Capres di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Penegasan Bawaslu ini terkait tahapan kampanye Pemilu yang saat ini sedang berlangsung sejak tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Jika ditemukan ada Kades, Perangkat Desa, BPD dan BUMDes, terbukti sengaja membuat keputusan atau menguntungkan  salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye ini, dipidana selama 1 tahun penjara dan denda  sebanyak Rp 12 juta.

BacaJuga

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

“Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD serta BUMDes di 249 Desa terbukti mendukung salah satu Caleg atau Capres  maka diancam Pidana 1 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 12 juta.”ungkap Ketua Bawaslu Halsel,  Rais Kahar, SH, kepada Wartawan Senin (11/12/2023).

Komisioner dua periode itu bilang ancaman Pidana atas sanksi ini tertuang dalam pasal  490 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu Kades, Perangkat Desa, BPD dan BUMDes, juga dikenakan pasal 280 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan Pemilu dilarang mengikutsertakan Kades, Perangkat Desa dan BPD serta BUMDes.

Hal itu menunjukan bahwa Undang – Undang ini serius memberikam peringatan (Warning) kepada pihak yang disebutkan di atas harus benar – benar Netral dalam Pemilu 2024.

Karena itu lanjut dia Bawaslu Halsel sudah melanjutkan instruksi Bawaslu RI, terkait dengan imbauan terhadap Kades, Perangkat Desa besera BPD dan BUMDes agar supaya menahan diri tidak ikut terlibat dalam kegiatan politikk praktis dengan mendukung Caleg dan Capres di Pemilu 2024. (*)

Editor :Risman Lamitira

Previous Post

Polda Malut Larang Anggota Polisi ‘Bajoget’, Kapolres Diminta Usulkan Acara Pesta di Halsel Laksanakan Pada Siang Hari

Next Post

Diwarning Satlantas, Manajemen Toko MR DIY Buka Tangan Terkait Kendaraan Parkir di Badan Jalan, Jefri: Silahkan Ditilang

Related Posts

Panen Raya Padi, BI Malut bersama Pemkab Halmahera Timur
Daerah

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

by Redaksi
03/08/2026
0

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara memiliki komitmen mendukung penguatan...

Read more
Perahu Berbahan Dasar Kayu, Transportasi Di Pulau Meti

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

31/07/2026
Fadly Muhammad, Deputi Perwakilan BI Malut

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

29/07/2026

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Next Post

Diwarning Satlantas, Manajemen Toko MR DIY Buka Tangan Terkait Kendaraan Parkir di Badan Jalan, Jefri: Silahkan Ditilang

KPU Halsel Tidak Akomudir Anggaran Media Untuk Pemilu dan Pilkada 2024

Alhamdulillah, KJH dan Polres Halsel Ikut Galang Donasi di Aksi Bela Palestina

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini