HALSEL, JN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, melalui Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memberikan peringatan keras berupa instruksi kepada seluruh Kepala Desa (Kades), kemudian Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Kabupaten Halmahera Selatan, agar tidak terlibat politik praktis dengam mendukung Calon Legislatif (Caleg) dan Capres di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Penegasan Bawaslu ini terkait tahapan kampanye Pemilu yang saat ini sedang berlangsung sejak tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Jika ditemukan ada Kades, Perangkat Desa, BPD dan BUMDes, terbukti sengaja membuat keputusan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye ini, dipidana selama 1 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 12 juta.
“Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD serta BUMDes di 249 Desa terbukti mendukung salah satu Caleg atau Capres maka diancam Pidana 1 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 12 juta.”ungkap Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, SH, kepada Wartawan Senin (11/12/2023).
Komisioner dua periode itu bilang ancaman Pidana atas sanksi ini tertuang dalam pasal 490 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Selain itu Kades, Perangkat Desa, BPD dan BUMDes, juga dikenakan pasal 280 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan Pemilu dilarang mengikutsertakan Kades, Perangkat Desa dan BPD serta BUMDes.
Hal itu menunjukan bahwa Undang – Undang ini serius memberikam peringatan (Warning) kepada pihak yang disebutkan di atas harus benar – benar Netral dalam Pemilu 2024.
Karena itu lanjut dia Bawaslu Halsel sudah melanjutkan instruksi Bawaslu RI, terkait dengan imbauan terhadap Kades, Perangkat Desa besera BPD dan BUMDes agar supaya menahan diri tidak ikut terlibat dalam kegiatan politikk praktis dengan mendukung Caleg dan Capres di Pemilu 2024. (*)
Editor :Risman Lamitira