HALSEL, JN – Kepolisian Derah (Polda) Provinsi Maluku Utara, secara tegas melarang seluruh anggota dan jajaranya Berjoget di acara pesta rongeng pada malam hari.
Instruksi tersebut disampaikan Wakapolda Maluku Utara, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Samudi, S.I.K, M.H, menanggapi tingginya angka kriminal akibat Minuman Keras (Miras) di Maluku Utara saat acara pesta berlangsung.
Larangan anggota Polda dan jajaran tidak Bejoget di acara pesta ini buntut pengalaman kasus perkelahian antar sesama anggota di acara pesta akibat sudah dalam pengaruh minuman keras (Miras).
“Belakangan saya sudah larang seluruh Polda Malut dan jajaran tidak ikut melaksanakan ronggeng di malam hari kenapa contoh sudah banyak seperti kejadian di Halmahera Utara, ada anggota ikut joget namun sudah kebanyakan Minum akhirnya mabuk tidak tahu lagi teman sehingga melakukan pemalakan tapi tak tahunya yang dipalak sesama anggota, untung saja pak Kapolda punya hubungan baik degan pimpinan Satuan tersebut sehingga masalah tidak berlanjut.”ujar Wakapolda Malut Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Samudi, S.I.K, M.H, saat berkunjung ke Halsel.
Jenderal bintang satu itu bilang mestinya sebagai anggota Polri harusnya menjadi panutan, karena itu seluruh anggota saya larang masuk pesta dan berjoget.
Lanjut dia sebagai anggota Polisi harusnya memberikan arahan kepada yang punya hajatan (Acara pesta), misalnya memberitahu batas waktu acara, tidak boleh sampai larut malam karena berpotensi kacau.
Sebab semakin larut maka semakin banyak pula orang mabuk berdatangan akhirnya korban bergelimpangan, ujung -ujungnya ribut, Polisi juga yang repot karena harus mengurusi orang mabuk.”terang Wakapolda.
Untuk menghindari angka kriminal pada acara pesta rongeng di malam hari akibat Minuman Keras (Miras, pihaknya menginstruksikan kepada Kapolres Halsel, AKBP Aditya Kurniawan, agar berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel, dalam hal ini Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk diusulkan batas waktu acara pesta joget dilaksanakn pada siang hari hingga pukul 18.00 Wit.
“Barongeng boleh tapi dampaknya Kamtibmas karena itu Polisi harus intervensi ke Pemkab utuk buatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang batas waktu pesta joget hingga pukul 18.00 Wit guna mencegah tingkat kriminal akibat Miras.”tutur Jenderal bintang satu itu, seraya menambahkan kalau Perda batasan pesta dilaksanakan siang hari sudah diterapkan di Kabupaten Halut dan Morotai sedangkan di Tidore Kepulauan sementara dalam proses. (*)
Editor : Risman Lamitira