HALSEL, JN – Kepala Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Muhammad Abd. Fatah membantah dirinya meninggalkan tugas hingga berbulan bulan.
Bantahan Kades Kusubibi ini disampaikan saat penyampaian klarifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan pada Kamis (13/06/2024) terkait laporan warga sebagaimana disampaikan BPD setempat.
Menurut Muhammad Abd. Fatah, untuk bulan Maret dan April lalu dirinya masih berada di Desa Kusubibi, karena sedang fokus mengawal kegiatan pembuatan Bak Air yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD).
“Kalau dibilang saya tidak pernah berada di desa sementara di bulan Maret dan April saya di Kusubibi mengawal kegiatan Bak Air, dan nanti di bulan Mei saya tidak berada disana karena melaksanakan kegiatan diluar.”ungkap Kades Muhammad Abd. Fatah, Kepada wartawan Jum’at (14/06/2024).
Lanjut Kades, alasan dirinya jarang berada di Desa pada bulan Mei karena sedang mengawal hak – hak masyarkat Kusubibi terkait pembebasan lahan pembangunan jalan raya oleh Dinas PUPR Halmahera Selatan.
Langkah itu diambil karena proses pembebasan lahan untuk di Desa lain di Bacan Barat sudah dibayarkan, seperti Desa Indari sementara Kusubibi belum terbayar sejak tahun 2020.
Jadi apa yang disampaikan sejumlah warga melalui BPD itu tidak benar kalau dirinya meninggalkan tugas.
Selain mengawal proses pembebasan lahan sekarang dirinya juga fokus mengawal jalan tani di Dinas Pertanian sepanjang 2 kilo meter menghubungkan Kusubibi dan Dusun Kusu Hijrah yang sekarang masuk pada tahapan pembukaan rekening.
Kades juga mengakui bahwa selama bulan Mei kemarin dirinya juga sibuk ke Sofofi dalam rangka melakukan lobi – lobi proyek jembatan laut di Dinas Perhubungan Provinsi dan pengurusan izin tambang rakyat di PTSP Maluku Utara.
“Jadi setiap saya urusan tugas keluar, pemerintahan Desa dijalankan oleh Sekretaris Desa (Sekdes), saya tugasnya mencari uang dan membawa masuk kegiatan di Desa untuk kepentingan Masyarakat.”ungkap Kades.
Sedangkan terkait dengan pembebasan lahan itu sudah ada rekomendasi dari Dinas PUPR Halmahera Selatan, namun sekarang kendalanyan di Bagian Aset untuk pembayaran ganti rugi.
Hal itu dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Zaki Wahab, mengaku terkait laporan warga itu pihaknya sudah mengambil langkah dengan memanggil Kepala Desa bersangkutan pada Kamis (13/06/2024), untuk melakukan klarifikasi yang juga dihadiri Sekretaris DPMD, Kabid PKP dan Bidang Pemdes.
Menurut Zaki Wahab dari hasil klarifikasi Kades Kusubibi membantah meninggalkan tugas berbulan bulan, menurutnya Kades memang di bulan Mei kemarin dirinya mengakui banyak berada di luar karena urusan tugas termasuk mendampingi beberapa kegiatan yang sedang diusahakan oleh Desa.
Diantaranya pengawalan proposal bantuan jalan tani di Dinas Pertanian Halmahera Selatan.
Kemudian selanjutnya juga mengawal proses ganti rugi lahan warga atas pembuatan jalan raya.
Bahkan Kades juga ket Ternate dalam rangka urusan ijin tambang rakyat di Dinas PTSP Provinsi Malut, juga mengawal proposal pembuatan jembatan laut di dusun Kusu Hijrah Desa Kusubibi, yang saat ini proposal bantuannya sudah masuk ke Dinas Perhubunagan Provinsi.
“Dari hasil pertemuan itu DPMD mngeluarkan beberapa catatan untuk dipenuhi oleh Kades, pertama meminta Kades segera kembali ke Desa untuk menggelar rapat bersama BPD dan masyarakat agar tidak terjadi polemik dengan diberikan batas waktu satu minggu sudah harus melaporkan ke DPMD.”Tegas Kadis DPMD, Zaki Wahab. (*)
Editor : Risman Lamitira