JAKARTA, JN – Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, Dr. Muhammad Kasuba,MA dan Basri Salama, S.Pd dengan jargon MK – BISA ini resmi mengantongi SK Model B Persetujuan Parpol KWK dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Penyerahan SK Model B Persetujuan Parpol KWK Partai Hanura diserahkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Dr. Oesman Sapta didampingi Sekretaris Jenderal Benny Rhamdan kepada pasangan MK – Bisa, bertempat di kantor pusat DPP Hanura, The City Tower Lt 18, Jl. MH Thamrin No 81 Jakarta pada Minggu (11/08/2024).
Dengan demikian maka pasangan MK – BISA, merupakan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara pertama yang memenuhi syarat maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, karena telah memperoleh 10 kursi di Parlemen.
Usai menerima SK Model B Persetujuan Parpol KWK sebagai bukti dukungan dari Partai Hanura, Dr. Muhammad Kasuba menyampaikan optimisme MK-Bisa dalam menjalankan tanggung jawab dalam proses pemenangan Pilkada Malut yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Dirinya tak luput meminta doa dan dukungan kepada masyarakat Maluku Utara dan juga semua kalangan agar secara bersama-sama bergandeng tangan memenangkan pasangan Mk-Bisa dalam Pilgub Malut Tahun 2024 ini.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Halnahera Selatan, Alim A. Rahman membenarkan penyerahan dukungan SK Model B Persetujuan Parpol KWK kepada pasangan MK – Bisa.
“Pasangan Muhammad Kasuba dan Basri Salama (MK – Bisa) telah memenuhi persyaratan maju di Pilgub Maluku Utara karena didukung masing – masing Partai PKS 5 kursi dan HANURA juga 5 kursi.”ungkap Alim Rahman.
Selanjutnya selaku pimpinan Partai Hanura di Kabupaten Halmahera Selatan, pihaknya siap mengamankan dan memenangkan pasangan MK – Bisa pada Pilkada 27 November mendatang.
(*)
Editor : Risman Lamitira