HALSEL, JN – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS diduga mendukung salah satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Rusihan Jafar – Muhtar Sumaila pada kontestasi Pilkada 2024.
PNS yang dimaksud adalah mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Maluku Utara, Hj. Eka Dahliani.
Hj. Eka biasa disapa itu tiba – tiba viral saat menggelar pertemuan bersama sejumlah warga yang dihadiri pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusihan – Muhtar, bertempat di Posko depan Keraton Kesultanan Bacan Amasing Kota pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu.
Pertemuan tersebut membuat publik bertanya – tanya terkait sikap Hj. Eka yang saat ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi hal itu Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Dr. Muamil Sunan, kepada wartawan mengatakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas serta kode etik, pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Menurut Muamil harusnya sebagai PNS siapa saja harus tetap patuh dan taat pada etika sebagai pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral.
“Pertama, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,.”ucap Dr. Muamil Sunan Selasa (03/09/2024).
Lanjut Muamil, bahwa didalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terdapat dua pasal tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Sehingga jika terdapat oknum ASN yang tidak menjaga netralitas dan secara sengaja melibatkan diri dalm politik maka harusnya ada sanksi baik dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun KASN.
Doktor lulusan Universitas Brawijaya Malang ini juga mengungkapkan bahwa setiap ASN dalam menjalankan tugas dan profesinya dituntut harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang diantaranya adalah nilai dasar dan kode etik serta perilaku.
“Bawaslu, juga harusnya melakukan penelusuran atas status dari oknum ASN tersebut, bila masih aktif maka harus ditindaklanjuti.”pinta Akademi Unkhair Ternate itu. (*)
Editor : Risman Lanitira