HALSEL, JN – Kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, saat ini masih dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel,.
Hal ini sudah tentu akan berdampak pada pemangkasan dana yang disubsidi Pemkab Halsel dalam bentuk penyertaan modal ke BPRS Saruma tahun 2024 mendatang.
Ini terlihat dari pemanggilan Yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel melalui Komisi II, kepada pimpinan Bank BPRS Saruma pada Jum’at sore ( 24/11/2023), akan tetapi agenda pertemuan itu batal terlaksana.
Ketua Komisi II, DPRD Halsel, Gufran Mahmud yang ditemui di kantor DPRD Halsel kepada wartawan mengaku bahwa pihaknya sudah mengundang pimpinan Bank BPRS Saruma untuk rapat bersama, tetapi agenda pertemuan itu batal dan akan dijadwalkan kembali.
Wakil Rakyat asal Dapil Makian Kayoa (Makayoa) itu saat ditanya perihal ditundanya rapat, Gufran beralasan karena sebagian besar anggota belum masuk kantor karena terbentur jadwal Reses di Kecamatan.
“Memang sebagian anggota sudah selesai Reses tapi ada juga yang belum dan masih di lapangan sehingga agenda pertemuan di tundah.”terang Ketua Komisi II.
Politisi asal Partai Golongan Karya (Golkar) itu membantah jika agenda rapat bersama Bank BPRS itu terkait masalah hukum yang sekarang sedang di tangani Kejaksaan.
Menurutnya rapat tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan tiap tahun.
“Ini soal APBD 2024 sekaligus kami akan menanyakan perkembangan usaha dari Bank BPRS Saruma.”katanya.
Menyingung kemungkinan terjadi pengurangan anggaran pernyataan modal ke Bank BPRS Saruma tahun 2024, Wakil Rakyat tiga periode itu mengaku belum tahu.
Gufran juga enggan membocorkan rincian besaran dana penyertaan modal yang diberikan Pemkab Halsel ke Bank BPRS Saruma di tahun 2023.
“Kalau jumlahnya tidak tahu pasti angkanya tapi semuanya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2017 total jumlah dana ada disitu.”tandas Gufran. (*)
Editor : Risman Lamitira