HALSEL, JN – Setelah sehari sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati Halsel, kini giliran Bupati H. Usman Sidik, menerima delapan Ranperda inisiatif DPRD Halsel untuk dibahas.
Penyerahan delapan Ranperda inisiatif DPRD itu disampaikan ke Bupati oleh Ketua DPRD Muhlis Jafar yang dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Halsel, Rustam Ode Nuru dalam sidang paripurna ke 14 masa persidangan II tahun 2022 bertempat di ruang sidang lantai satu Sekretariat DPRD Halsel, Selasa (23/08/2022).
Kedelapan Ranperda usulan DPRD Halsel diantaranya yakni, Ranperda tentang Ijin Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan, Ranperda tentang Kota Layak Anak, Ranperda tentang Kawasan Strategis Wisata Sejarah, Ranperda tentang Air Bawah Tanah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan, Ranperda tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Publik, Ranperda tentang UMKM dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah.
Menanggapi hal itu Bupati Halsel H. Usman Sidik didampingi Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam pidatonya mengatakan bahwa penyusunan Perda pada dasarnya merupakan wujud pelaksanaan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi derah serta menampung keadaan khusus daerah.
Meski menerima, mantan Wartawan senior itu memberikan tanggapan tujuh cacatan penting atas usulan kedelapan Ranperda dimaksud diantaranya, pertama agar dalam proses penyusunan Ranperda tetap memperhatikan asas – asas pokok penyusunan Perda seperti asas kejelasan tujuan, asas kejelasan rumusan serta asas keterbukaan sehingga produk Ranperda yang diajukan memenuhi syarat administrasi maupun yuridis.
Kemudian catatan kedua dimana Ranperda yang secara kontekstual berorientasi pada penataan kawasan dan pengelolaan lingkungan seperti seperti Ranperda Ijin pembangunan jalan khusus dalam perusahan kemudian Ranperda tentang kawasan strategis wisata sejarah dan Ranperda tentang air bawah tanah ini supaya memperhatikan prespektif penataan kawasan yang sudah tertuang dalam RTRW baik dalam skala nasional maupun skala lokal.
Kemudian cacatatan ketiga menyangkut Ranperda kota layak anak sangat mengapresiasi sebab kebijakan penetapan kota layak anak merupakan kebijakan skala global.
Catatan keempat terkait Ranperda penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan, dirinya berharap dapat dilakukan kajian teknis secara lebih mendalam dengan melibatkan semua pihak yang berkompeten.
Kemudian catatan kelima yaitu Ranperda pedoman penamaan jalan dan sarana publik, dianggap paling urgen untuk segera diajukan dan dibahas serta ditetapkan sebagai Perda.
Dan catatan keenam menyangkut Ranperda UMKM, menurut Bupati Ranperda ini menjadi kebutuhan daerah dalam rangka memberikan payung hukum terhadap kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Serta catatan yang terakhir ketujuh yaitu terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2005 mengenai Perusda menurut Bupati H. Usman Sidik harus memiliki acuan hukum yang baru dan relevan sehingga keberadaan Ranperda ini selanjutnya dapat mendorong Pemda untuk segera memperbahrui kebijakan tata kelola perusahan daerah serta membuka kemungkinan bagi Pemda Halsel dapat melakukan ekspansi bisnis demi meningkatkan potensi penerimaan atau pendapatan daerah.”tutup Obama sapaan akrab Bupati Usman. (*)
Editor : Risman Lamitira