• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Giliran Bupati Terima Delapan Ranperda Usulan DPRD Halsel, Ada Tujuh Catatan Penting

Redaksi by Redaksi
23/08/2022
in Daerah
0
Giliran Bupati Terima Delapan Ranperda Usulan DPRD Halsel, Ada Tujuh Catatan Penting

Ketua DPRD Muhlis Jafar Serahkan Ranperda Usulan DPRD Halsel ke Bupati Usman Sidik

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Setelah sehari sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati Halsel, kini giliran Bupati H. Usman Sidik, menerima delapan Ranperda inisiatif DPRD Halsel untuk dibahas.

Penyerahan delapan Ranperda inisiatif DPRD itu disampaikan ke Bupati oleh Ketua DPRD Muhlis Jafar yang dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Halsel, Rustam Ode Nuru dalam sidang paripurna ke 14 masa persidangan II tahun 2022 bertempat di ruang sidang lantai satu Sekretariat DPRD Halsel, Selasa (23/08/2022).

Kedelapan Ranperda usulan DPRD Halsel diantaranya yakni, Ranperda tentang Ijin Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan, Ranperda tentang Kota Layak Anak, Ranperda tentang Kawasan Strategis Wisata Sejarah, Ranperda tentang Air Bawah Tanah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan, Ranperda tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Publik, Ranperda tentang UMKM dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah.

Menanggapi hal itu Bupati Halsel H. Usman Sidik didampingi Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam pidatonya mengatakan bahwa penyusunan Perda pada dasarnya merupakan wujud pelaksanaan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi derah serta menampung keadaan khusus daerah.

BacaJuga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Meski menerima, mantan Wartawan senior itu memberikan tanggapan tujuh cacatan penting atas usulan kedelapan Ranperda dimaksud diantaranya, pertama agar dalam proses penyusunan Ranperda tetap memperhatikan asas – asas pokok penyusunan Perda seperti asas kejelasan tujuan, asas kejelasan rumusan serta asas keterbukaan  sehingga produk Ranperda yang diajukan memenuhi syarat administrasi maupun yuridis.

Kemudian catatan kedua dimana Ranperda yang secara kontekstual berorientasi pada penataan kawasan dan pengelolaan lingkungan seperti seperti Ranperda Ijin pembangunan jalan khusus dalam perusahan kemudian Ranperda tentang kawasan strategis wisata sejarah dan Ranperda tentang air bawah tanah ini supaya memperhatikan prespektif penataan kawasan yang sudah tertuang dalam RTRW baik dalam skala nasional maupun skala lokal.

Kemudian cacatatan ketiga menyangkut Ranperda kota layak anak sangat mengapresiasi sebab kebijakan penetapan kota layak anak merupakan kebijakan skala global.

Catatan keempat terkait Ranperda penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan, dirinya berharap dapat dilakukan kajian teknis secara lebih mendalam dengan melibatkan semua pihak yang berkompeten.

Kemudian catatan kelima yaitu Ranperda pedoman penamaan jalan dan sarana publik, dianggap paling urgen untuk segera diajukan dan dibahas serta ditetapkan sebagai Perda.

Dan catatan keenam menyangkut Ranperda UMKM, menurut Bupati Ranperda ini menjadi kebutuhan daerah dalam rangka memberikan payung hukum terhadap kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Serta catatan yang terakhir ketujuh yaitu terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2005 mengenai Perusda menurut Bupati H. Usman Sidik harus memiliki acuan hukum yang baru dan relevan sehingga keberadaan Ranperda ini selanjutnya dapat mendorong Pemda untuk segera memperbahrui kebijakan tata kelola perusahan daerah serta membuka kemungkinan bagi Pemda Halsel dapat melakukan ekspansi bisnis demi meningkatkan potensi penerimaan atau pendapatan daerah.”tutup Obama sapaan akrab Bupati Usman. (*)

Editor : Risman Lamitira

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Tujuh Fraksi Kompak Setuju Dua Ranperda  Usulan Bupati Halsel Dilanjutkan

Next Post

November Nanti, Seluruh Pedagang Dipindahkan ke Pasar Tuwokona, Termasuk Pelabuhan Semut dan Terminal Angkot

Baca Juga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat
Daerah

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

by Redaksi
22/09/2023
0

HALSEL, JN - Acara pisah sambut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,...

Read more
Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

20/09/2023
Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

18/09/2023
Next Post
November Nanti, Seluruh Pedagang Dipindahkan ke Pasar Tuwokona, Termasuk Pelabuhan Semut dan Terminal Angkot

November Nanti, Seluruh Pedagang Dipindahkan ke Pasar Tuwokona, Termasuk Pelabuhan Semut dan Terminal Angkot

https://youtu.be/7tN-sfaEjxQ
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved