HALSEL, JN – Tahapan Pemilu 2024 memasuki verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, selaku lembaga pengawasan menemukan hasil verifikasi tersebut pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mulai tanggal 9 hingga 23 Agustus 2022, menemukan banyaknya data keanggotaan ganda, baik internal maupun ganda eksternal antar Partai.
Tidak tanggung – tanggung, menurut Bawaslu Halsel dari 24 Partai Politik (Parpol) yang ada di Halsel tercatat ada 16 Parpol yang miliki data keanggotaan ganda.
Hasil koreksi Bawaslu itu telah disampaikan ke KPU Halsel, melalui Rekomendasi hasil pencermatan keanggotaan ganda bertempat di ruang aula Husni Kamil Manik sekretariat kantor KPU Halmahera Selatan, Rabu (24/08/2022).
Ketua Bawaslu Halsel Asman Jamil, SH, mengatakan bahwa selama tahapan verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu telah melakukan pengawasan sejak tanggal 16 Agustus baik secara langsung maupun melalui SIPOL yang dimiliki Bawaslu.
Dan dari hasil pencermatan itu banyak ditemukan data keanggotaan ganda internal maupun ganda eksternal antar Partai Politik.
Lanjut Ketua Bawaslu untuk jumlah keanggotaan dari 24 partai politik yang ada di Halsel sebanyak 11.932 anggota, rincian ganda internal terdapat pada 16 parpol mencapai 997.
Sedangkan ganda eksternal keanggotaan terdapat di 22 Partai Politik, sedangkan 2 Parpol lainnya dinyatakan bersih dari kegandaan eksternal dari total keseluruhan 24 Parpol yang jumlah kegandaan mencapai 1.613.
Asman bilang ada Kendala yang dialami bawaslu dalam melakukan pengawasan di Sipol dikarenakan fitur dashboar sipol untuk data keanggotaan yang dimiliki bawaslu tidak dapat menampilkan Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu Tanda Anggota Partai untuk dilakukan pencocokan nama, NIK dan Nomor KTA Anggota Partai sesuai dengan dokumen yang diupload di Sipol, sehingga bawaslu memastikan keanggotaan partai itu dengan kategori Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Pengawasan Verifikasi administrasi Parpol calon Peserta pemilu untuk Memastikan Dugaan Keanggotaan Ganda baik ganda internal dan Ganda Eksternal parpol calon Peserta pemilu Tahun 2024, sebagimana dalam ketentuan pasal 31 dan 32 PKPU No 4 Tahun 2022. Ada beberapa varian Dalam Menentukan Kategori Tdk Memenuhi Syarat, Namun Dalam fitur SIPOL yg diberikan oleh KPU ke Bawaslu hanya mampu Menjangkau kegandaan nama saja”.
Hasil Rekomendasi ini, Bawaslu Halsel akan menyampaian ke Bawaslu Provinsi maupun ke Bawaslu RI sebagai laporan hasil pengawasan dan pencermatan, secara internal kelembagaan.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Darmin Haji Hasim, menyampaikan bahwa KPU Halsel telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Halsel terkait dengan data dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
“kami telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Halmahera Selatan” kata Darmin.
Komisioner dua periode itu bilang Jum’at besok KPU Halmahera Selatan akan menyampaikan Surat ke Bawaslu Halsel tentang hasil tindaklanjut rekomendasi tersebut.
Meski begitu KPU mengapresiasi rekan-rekan Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan Verifikasi Administrasi. (**).
Editor : Risman Lamitira