TERNATE, JN – Seorang penumpang pesawat Batik Air Berinisial CU, asal Desa Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, diamankan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara (KKP) dan Kepolisian sektor Bandara Sultan Babullah Ternate setelah melakukan perjalanan dari Makasar Sulawesi Selatan, minggu (22/08/2021) kemarin.
Selain CU, tiga pelaku lainya juga ditangkap yakni, S, MA, O, dan YN.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Ariyanto mengatakan CU diamankan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara (KKP) Sultan Babullah dan Kepolisian setelah mendapatkan informasi dari petugas Bandara Hasanudin Makassar karena mencurigai menggunakan surat vaksinasi yang dibawa oleh CU yang nomor NIKnya tidak terdaftar di dalam sistem.
“Awalnya CU berhasil lolos ketika melakukan perjalanan dari Bandara Sultan Babullah tujuan Bandara Hasanudin Makasar, namun setelah balik, CU diperiksa seluruh surat kelengkapan perjalanan termasuk surat vaksinasi, oleh petugas bandara Hasanudin dan ketika diperiksa Nomor NIK dan namanya tidak terdaftar dalam sistem,” ungkap Kapolsek.
Setelah diperiksa polisi, Lanjut Kapolsek. Barulah CU mengakui bahwa surat vaksinasi yang digunakannya adalah surat vaksinasi palsu.
“Setelah kami periksa, barulah CU mengakui bahwa surat vaksinasi yang di pakainya adalah palsu, surat vaksinasi palsu itu CU meminta Bantu kepada para sindikat pembuat surat vaksinasi palsu yang masing-masing berinisial S, MA, O, dan YN dengan membayar uang sebesar Rp 1,7 juta,” kata Kapolsek.
Kapolsek bilang para sindikat pembuat surat vaksinasi palsu ini mengakui setelah diperiksa, sudah membuat surat vaksinasi palsu sebayak 50 kali, dengan cara pembuatannya discan surat milik orang lain dan di rubah nomor NIK dan nama mereka.
Diketahui hingga saat ini, para terduga pelaku masih terus diperiksa intensif oleh para penyidik di kantor Polsek Ternate Utara. (Ab)
Editor : Risman Lamitira