Categories: Daerah

Instruksi Bawaslu RI, Kades, Perangkat Desa dan BPD di Halsel Terancam Pidana Penjara, Jika Mendukung Caleg

HALSEL, JN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, melalui Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memberikan peringatan keras  berupa instruksi kepada seluruh Kepala Desa (Kades), kemudian Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Kabupaten Halmahera Selatan, agar tidak terlibat politik praktis dengam mendukung Calon Legislatif (Caleg) dan Capres di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Penegasan Bawaslu ini terkait tahapan kampanye Pemilu yang saat ini sedang berlangsung sejak tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Jika ditemukan ada Kades, Perangkat Desa, BPD dan BUMDes, terbukti sengaja membuat keputusan atau menguntungkan  salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye ini, dipidana selama 1 tahun penjara dan denda  sebanyak Rp 12 juta.

“Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD serta BUMDes di 249 Desa terbukti mendukung salah satu Caleg atau Capres  maka diancam Pidana 1 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 12 juta.”ungkap Ketua Bawaslu Halsel,  Rais Kahar, SH, kepada Wartawan Senin (11/12/2023).

Komisioner dua periode itu bilang ancaman Pidana atas sanksi ini tertuang dalam pasal  490 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu Kades, Perangkat Desa, BPD dan BUMDes, juga dikenakan pasal 280 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan Pemilu dilarang mengikutsertakan Kades, Perangkat Desa dan BPD serta BUMDes.

Hal itu menunjukan bahwa Undang – Undang ini serius memberikam peringatan (Warning) kepada pihak yang disebutkan di atas harus benar – benar Netral dalam Pemilu 2024.

Karena itu lanjut dia Bawaslu Halsel sudah melanjutkan instruksi Bawaslu RI, terkait dengan imbauan terhadap Kades, Perangkat Desa besera BPD dan BUMDes agar supaya menahan diri tidak ikut terlibat dalam kegiatan politikk praktis dengan mendukung Caleg dan Capres di Pemilu 2024. (*)

Editor :Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Inflasi Malut Tembus 5,72 Persen, BI dan Pemda Haltim Perkuat Koordinasi

HALTIM, HN – Tekanan inflasi di Maluku Utara menjadi perhatian serius menjelang akhir 2026. Inflasi…

5 hari ago

Api Muncul dari Kamar Mandi, Rumah Warga Soa Ludes Terbakar

TERNATE, HN — Kepulan asap tiba-tiba membumbung dari sebuah rumah di Lingkungan Akeboca, Kelurahan Soa,…

1 minggu ago

Periksa Siswa Saat Jam Belajar, Prosedur Penyidik Dipertanyakan

HALSEL, JN – Pemeriksaan terhadap FH, 15, siswa kelas XI SMA 24 Halmahera Selatan (Halsel),…

2 minggu ago

Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel Gandeng Harita Nickel Perkuat Pengelolaan Sampah

TERNATE, JN - Pertumbuhan penduduk yang pesat dan tingginya aktivitas ekonomi di kawasan perkotaan maupun…

2 minggu ago

Peduli Warga Terdampak, Kapolres Halteng Berikan Santunan Kepada Sejumlah Warga Banemo

HALTENG, JN - Kapolres Halmahera Tengah (Halteng), AKBP Fiat Dedawanto memberikan santunan sosial kepada tujuh…

2 minggu ago

HWDI dan Pertuni Sampaikan Aspirasi, Ini Respon DPRD Kota Ternate

TERNATE, JN — Organisasi penyandang disabilitas Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Persatuan Tunanetra Indonesia…

2 minggu ago