HALSEL, JN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali menginggatkan kepada semua Perusahaan yang beroperasi di Halsel, agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan paling lambat 10 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.
Penegasan ini penting, menginggat pembayaran THR kepada Karyawan merupakan sebuah kewajiban dari Perusahaan, dalam menghadapi Hari Raya atau Lebaran.
Selain kewajiban, keputusan pembayaran THR juga disampaikan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesi, melalui Surat Edaran nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022, bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Kami ingatkan kepada seluruh Perusahan di Halsel supaya membayar tunjangan THR karyawan paling lambat 10 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.”ungkap Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Halsel, Ardiani Rajilun, kepada JarerNews.com, Selasa (19/04/2022).
Mantan Kadis Kominfo dan DKP itu bilang pembayaran THR merupakan sebuah kewajiban Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di Perusahaan merupakan kewajiban.”katanya.
Supaya ini tidak menjadi masalah, maka penanganan penyaluran THR sudah harus dipersiapkan dari sekarang.
Olehnya itu Pemkab Halsel melalui Disnakertrans sudah membentuk Tim khusus untuk memantau persiapan pelaksanaan pemberian THR kepada seluruh karyawan Perusahaan.
Adapun jumlah besaran pemberian tunjangan THR sebesar 1 bulan gaji tiap karyawan.
“Ada 34 Perusahan yang beroperasi di Halsel baik itu bergerak di Petambangan, Pertanian, Kehutanan maupun Perikanan ini akan kita kawal dan Tim segera turun memantau langsung pemberian THR di lapangan.”terang Kadis Nakertrans. (*)
Editor : Risman Lamitira