HALSEL, JN – Beredarnya kabar di media sosial (Medsos) terkait kekalahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, atas lawannya mantan Kades nonaktif Marabose Kecamatan Bacan, Irham A. Hanafi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Maluku, dibantah pihak Kuasa Hukum Pemkab.
Menurut Pemkab Halsel berita mengenai putusan Pengadilan TUN Ambon terkait perkara mantan Kades nonaktif Marabose adalah Hoax, sebab tidak benar sama sekali. Demikian dikatakan Kuasa Pemkab Halsel, Ilham Abubakar kepada JaretNews.com, Rabu (20/04/2022).
Ilham mengaku sampai sejauh ini proses persIdangan di PTUN Ambon baru memasuki pemeriksaan Saksi baik penggugat maupun Tergugat yang rencana akan dilaksanakan pada Kamis (21/04/2022) besok.
“Jadi sampai saat ini belum ada putusan dari PTUN Ambon.”terang Ilham.
Senada juga dikatakan Kabag Hukum Pemkab Halsel, Ruslan, SH, menyebut bahwa berita yang beredar di masyarakat melalui media sosial (Medsos) bahwa Pemkab Halsel kalah di Sidang PTUN Ambon merupakan berita bohong atau Hoax.
Menginggat sejauh ini PTUN Ambon belum melaksanakan putusan, karena proses persiďangan masih mendengarkan keterangan saksi penggugat dan tergugat.
“Kamis besok itu sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat dan tergugat, setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan Kesimpulan pada pekan depan, kemudian baru Putusan yang direncanakan dilaksanakan setelah lebaran Idul Fitri.”ungkap Kabag Hukum seraya meminta supaya publik tidak mudah percaya dengan berita Hoax. (*)
Editor : Risman Lamitira