HALSEL, JN – Jumlah Pemilih di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, sudah mencapai hampir 200 ribu jiwa.
Angka ini dipastikan masih akan bertambah menginggat ada masyarakat yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2024, tetap bisa dilayani untuk menyalurkan hak suaranya dengan mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun syaratnya yakni pemilih tersebut hanya boleh mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, Dr. Muhammad Agus Umar, M.Sc, mengatakan pihaknya sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)Pemilu 2024 sebanyak 193.599 jiwa atau hampir 200 ribu jiwa dengan jumlah Surat Suara (SS) tambahan 2 persen yang di cetak sebanyak197.893.
Meski demikian menurut pak Doktor biasa disapa itu bilang jumlah pemilih di Halsel ini masih bisa bertambah karena warga yang belum masuk ke DPT, tetap bisa mengunakan hak pilihnya saat pencoblosan dengan mengunakan KTP.
Ditabahkan Agus selain pemilih yang mengunakan KTP atau disebut pemilih Khusus juga ada pemilih pindahan atau disebut pemilih Tambahan, ini juga mendongkrak jumlah pemilih nanti saat pencoblosan.
Menurut dia pada Pemilu dan Pilkada lalau jumlah pemilih khusus dan tambahan di Halsel meningkat hanya saja tersebar di seluruh Kecamatan, namun lebih terkonsentrasi di lokasi Perusahan tambang.
“Bagi yang pindah memilih datang coblos harus bawa serta surat pindah atau form C5, pemilih pindahan antar Desa di satu Dapil maka bisa mencoblos DPRD Kabupaten di Dapil yang sama, sedangkan bagi pemilih yang pindah dari Desa diluar Kecamatan atau Dapil maka tidak boleh memilih DPRD Kabuoaten, sementara pemilih pindahan antar Kabupaten tidak boleh memilih Caleg DPRD Provinsi, tetapi boleh memilih Caleg DPR RI, DPD dan Capres.”terang Ketua KPU Halsel. (*)
Editor : Risman Lamitira