HALSEL, JN – Pemerintah Desa (Pemdes) Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dibawah pimpinan Kepala Desa Arifin Saroa menyalurkan gaji dan insentif bagi Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa, Kaur, Guru Ngaji, Imam, RT, RW serta Ketua dan Anggota BPD.
Pembayaran gaji dan insentif perangkat Desa ini dilakukan Kades didampingi langsung Kaur Keuangan Desa Kawasi, Parto Jalal bertempat di kantor Desa Kawasi Obi, Kamis (10/07/2025).
Kepala Desa Kawasi Obi, Arifin Saroa, melalui Kaur Keuangan Parto Jalal mengatakan gaji dan insentif yang bayarkan ini untuk bulan Mei dan Juni 2025, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2025.
Lanjut dia penyaluran gaji dan insentif untuk Perangkat Desa, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa, dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
“Selain gaji pokok, Perangkat Desa juga berhak atas tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja,”ungkap Kaur Keuangan Desa Kawasi Obi, Parto Jalal.
Dia menambahkan pembayaran gaji dan insentif ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja seluruh Perangkat Desa dalam melayani masyarakat setempat.
“Jujur selama ini seluruh Perangkat Desa Kawasi mulai dari RT/RW hingga Kaur selalu aktif masuk kantor dengan menggunakan pakaian keki serta bebas rapi sebagaimana instruksi Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.” Ujar Parto Jalal.
Selain menyampaikan laporan pembayaran gaji Perangkat Desa, pihaknya juga mebeberkan sejumlah kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) Kawasi di tahun 2025 sudah dilakukan dengan sukses.
Salah satu Perangkat Desa Kawasi Kecamatan Obi, mengaku senang setelah menerima gaji dan insentif terbaru mereka selama 2 bulan.
Dia berharap dengan lancarnya pembayaran gaji bisa memotivasi para Perangkat Desa dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat. (*)
Editor: Risman Lamitira



















