Categories: DaerahNasional

KPU Tetapkan Waktu Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Ini Jadwal dan Tahapannya

HALSEL, JN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, resmi menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Penetapan jadwal dan tahapan Pilkada serentak tahun 2024, ini setelah KPU RI menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian Bupati dan Wakil Bupti serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dimana pada jadwal dan tahapan tersebut yang dikeluarkan KPU RI pada tanggal 26 Januari 2024, menetapkan jadwal pendaftaran Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Sedangkan untuk jadwal Pemungutan Suara atau pencoblosan masih tetap sesuai jadwal semula yaitu tanggal 27 November 2024.

Berikut Rilis jadwal dan tahapan KPU untuk Pilkada setentak tahun 2024 dimulai dari tahapan awal yakni :

1. Perencanaan progran dan anggaran dimulai tanggal 26 Januari 2024.
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan tanggal 18 November 2024.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwàl tahapan pelaksanan pemilihan pada tabggal 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai tanggal 17 April hingga  tanggal 5 November 2024.
5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas TPS disesuaikan dengan jadwal Bawaslu.
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024.
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024.
8. Pemutahiran data penyusunan daftar pemilih tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024.
9. Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
10. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024.
11. Pendaftaran pasangan calon berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
12. Tahapan penelitian persyaratan calon mulai tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.
13. Tahapan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 september 2024.
14. Pelaksanaan kampanye berlangsung selama dua bulan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 dan
15. Tahapan pemungutan suara atau pencoblosan dilakukan tanggal 27 November 2024 dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan  suara hingga tanggal 16 Desember 2024. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Periksa Siswa Saat Jam Belajar, Prosedur Penyidik Dipertanyakan

HALSEL, JN – Pemeriksaan terhadap FH, 15, siswa kelas XI SMA 24 Halmahera Selatan (Halsel),…

1 hari ago

Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel Gandeng Harita Nickel Perkuat Pengelolaan Sampah

TERNATE, JN - Pertumbuhan penduduk yang pesat dan tingginya aktivitas ekonomi di kawasan perkotaan maupun…

3 hari ago

Peduli Warga Terdampak, Kapolres Halteng Berikan Santunan Kepada Sejumlah Warga Banemo

HALTENG, JN - Kapolres Halmahera Tengah (Halteng), AKBP Fiat Dedawanto memberikan santunan sosial kepada tujuh…

5 hari ago

HWDI dan Pertuni Sampaikan Aspirasi, Ini Respon DPRD Kota Ternate

TERNATE, JN — Organisasi penyandang disabilitas Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Persatuan Tunanetra Indonesia…

5 hari ago

DPRD Halteng Gelar Paripurna, Ini 5 Catatan Kritis Fraksi Nasdem

HALTENG, JN - Fraksi Partai NasDem, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Nota…

5 hari ago

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah…

1 minggu ago