Categories: DaerahNasional

KPU Tetapkan Waktu Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Ini Jadwal dan Tahapannya

HALSEL, JN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, resmi menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Penetapan jadwal dan tahapan Pilkada serentak tahun 2024, ini setelah KPU RI menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian Bupati dan Wakil Bupti serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dimana pada jadwal dan tahapan tersebut yang dikeluarkan KPU RI pada tanggal 26 Januari 2024, menetapkan jadwal pendaftaran Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Sedangkan untuk jadwal Pemungutan Suara atau pencoblosan masih tetap sesuai jadwal semula yaitu tanggal 27 November 2024.

Berikut Rilis jadwal dan tahapan KPU untuk Pilkada setentak tahun 2024 dimulai dari tahapan awal yakni :

1. Perencanaan progran dan anggaran dimulai tanggal 26 Januari 2024.
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan tanggal 18 November 2024.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwàl tahapan pelaksanan pemilihan pada tabggal 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai tanggal 17 April hingga  tanggal 5 November 2024.
5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas TPS disesuaikan dengan jadwal Bawaslu.
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024.
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024.
8. Pemutahiran data penyusunan daftar pemilih tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024.
9. Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
10. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024.
11. Pendaftaran pasangan calon berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
12. Tahapan penelitian persyaratan calon mulai tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.
13. Tahapan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 september 2024.
14. Pelaksanaan kampanye berlangsung selama dua bulan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 dan
15. Tahapan pemungutan suara atau pencoblosan dilakukan tanggal 27 November 2024 dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan  suara hingga tanggal 16 Desember 2024. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

9 Kades Di Halteng Ini, Resmi Dilantik Bupati IMS

HALTENG, JN - Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, melantik 9 Kepala Desa terpilih se-Kecamatan…

15 jam ago

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku…

2 minggu ago

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

Pemandangan laut yang biru memanjakan mata sepanjang perjalanan, air laut yang sangat jernih memantulkan warna…

2 minggu ago

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

HALUT, JN - Tugas jurnalistik di era modern serba digital saat ini menjadi satu tantangan…

2 minggu ago

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago