HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten Hamahera Selatan, Provinsi Malulu Utara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halsel, mulai Rabu (10/01/2024) melakukan penertiban seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang terpasang di areal terlarang di wilayah Ibu Kota Labuha dan sekitarnya.
Pada penertiban nanti, Pemkab Halsel menerjunkan personil gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kesbangpol, Perkim, Bagian Hukum, Polres, Kodim 1509 Labuha, Panwascam Bacan, Panwascam Bacan Selatan dan Panwascam Bacan Timur.
Penertiban APK Pemilu ini dilakukan menindaklanjuti surat Keputusan Bupati Halmaher Selatan nomor 514 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2024. Demikian dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Halsel, melalui Kepala Bidang (Kabid) Trantib, Alfian Hasan, usai rapat dengan Instansi terkait bersama Bawaslu Halsel, bertempat di Sekretariat kantor Bawaslu Halsel kompleks tugu pala Desa Hidayat Selasa (09/01/2024).
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel itu bilang bahwa penertiban APK akan dilakukan pada Rabu (10/01/2024) besok sekira pukul 15.00 Wit atau jam 3 sore.
Adapun sasaran target yang akan dieksekusi adalah APK yang melanggar aturan, seperti terpasang di areal sarana pendidikan, tempat ibadah, lokasi pasar, perkantoran milik Pemerintah, median jalan, tiang listrik, pohon pelindung dan jalur protokol.
Penertiban sendiri dimulai dari jalur dalam kota Labuha Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur, kemudian akan dikuti seluruh Kecamatan di Obi, Gane, Botanglomang, Mandioli, Kasiruta dan Makian Kayoa (Makayoa).
Senentara itu Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti apa yang menjadi larangan dalam PKPU maupun Pemerintah.
“Awalnya kami belum bisa mengambil langkah karena belum ada keputusan resmi dari Pemkab Halsel terkait titik mana saja yang dilarang dipasang APK.”ungkap Ketua Bawaslu.
Meski demikian Komisioner dua periode itu mengaku niat baik Pemerintah Kabupaten merumuskan aturan ini, harus disambut baik demi keamanan dan kenyamanan bersama. (*)
Editor: Rismann Lamitira