• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Maksimalkan Standar Pelayanan Publik, Bupati Haltim Koordinasi ke Ombudsman Malut

Redaksi by Redaksi
04/03/2022
in Daerah, Ragam
0
Maksimalkan Standar Pelayanan Publik, Bupati Haltim Koordinasi ke Ombudsman Malut

Foto Bersama Ombudsman Malut dengan Bupati dan Wakil Bupati Haltim (Dok Ombudsman Malut)

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

TERNATE, JN – Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada Rabu (2/3) dikunjungi Bupati Halmahera Timur (Haltim) Drs. H. Ubaid Yakub, MPA dan Wakil Bupati Anjas Taher, S.E., M.Si, beserta rombongan dari Haltim.

Kunjungan Bupati Haltim dan rombongan ini dilakukan dalam rangka koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) terkait pemenuhan standar pelayanan publik (SPP).
Dalam kunjungan yang disambut Kepala Ombudsman Malut, Sofyan Ali, Bupati Haltim mengungkapkan komitmennya dalam usaha pemenuhan standar layanan yang setiap tahunnya selalu dinilai oleh Ombudsman itu.

Rencananya, Kata Ubaid hasil koordinasi ini akan ditindaklanjuti di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, seperti Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan juga Dinas PM-PTSP.

Diakuinya bahwa SKPD-nya masih kurang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik (SPP) pada tahun 2021 lalu yang berada di zona kuning (kepatuhan sedang).

BacaJuga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Meski demikian, lanjut Ubaid, hasil ini lebih baik dari pada penilaian tahun-tahun sebelumnya yang mana Pemkab Haltim berada pada zona merah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali menjelaskan bahwa sebagian besar atau seluruh instansi yang dinilai oleh Ombudsman biasanya sudah memiliki standar layanan seperti Alur/SOP/Mekanisme Layanan, Jangka Waktu Penyelesaian, serta Biaya.

Namun, di lapangan standar layanan yang berupa informasi itu tidak dipublikasikan, sehingga inilah penyebab kenapa banyak instansi yang dinilai kurang oleh Ombudsman dalam penilaian kepatuhan tersebut.

Dalam pertemuan yang singkat itu, Ombudsman yang diwakili oleh Alfajrin A. Titaheluw, SH, MH, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi juga memberikan pendampingan kepada Bupati dan Wakil Bupati serta seluruh stafnya dalam rangka memenuhi standar pelayanan publik di kantornya.

Beberapa langkah atau cara yang perlu ditempuh menurut Ombudsman adalah mempublikasikan terlebih dahulu standar layanan yang ada di Pemkab Haltim, baik secara elektronik maupun non-elektronik. Kemudian memenuhi komponen lainnya seperti Sarana Khusus dan Pelayanan Khusus.

Setelah itu masing-masing OPD dapat melakukan self assessment atas perbaikan yang telah dilakukan. Sehingga Ombudsman nantinya dapat melihat apakah perbaikan itu sudah sesuai dengan kriteria penilaian kepatuhan terhadap SPP atau belum.

Nantinya Ombudsman Malut dan Bupati serta Wakil Bupati Haltim akan melakukan koordinasi kembali untuk melihat progress yang telah dicapai oleh setiap OPD di lingkungan Pemkab Haltim.
“Kira-kira satu setengah bulan ke depan, entah nanti caranya bagaimana, apakah melalui Zoom, WA, atau Ombudsman datang langsung ke sana, kita akan melakukan monitoring terhadap perbaikan yang dilakukan,” ungkap Sofyan.

Selain membahas komitmen bersaman pemenuhan standar pelayanan publik di Pemkab Haltim, juga
dibahas mengenai pelaksanaan MoU antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. (Red)

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Pastikan Lingkungan Aman, Gubermur Malut Tinjau HARITA

Next Post

BNI Umumkan Pemenang Undian Program Gelegar Rejeki BNI #GaPakeNanti, Ini Daftar Pemenangnya

Baca Juga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat
Daerah

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

by Redaksi
22/09/2023
0

HALSEL, JN - Acara pisah sambut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,...

Read more
Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

20/09/2023
Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

18/09/2023
Next Post
BNI Umumkan Pemenang Undian Program Gelegar Rejeki BNI  #GaPakeNanti, Ini Daftar Pemenangnya

BNI Umumkan Pemenang Undian Program Gelegar Rejeki BNI #GaPakeNanti, Ini Daftar Pemenangnya

https://youtu.be/7tN-sfaEjxQ
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved