TERNATE, JN – Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada Rabu (2/3) dikunjungi Bupati Halmahera Timur (Haltim) Drs. H. Ubaid Yakub, MPA dan Wakil Bupati Anjas Taher, S.E., M.Si, beserta rombongan dari Haltim.
Kunjungan Bupati Haltim dan rombongan ini dilakukan dalam rangka koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) terkait pemenuhan standar pelayanan publik (SPP).
Dalam kunjungan yang disambut Kepala Ombudsman Malut, Sofyan Ali, Bupati Haltim mengungkapkan komitmennya dalam usaha pemenuhan standar layanan yang setiap tahunnya selalu dinilai oleh Ombudsman itu.
Rencananya, Kata Ubaid hasil koordinasi ini akan ditindaklanjuti di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, seperti Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan juga Dinas PM-PTSP.
Diakuinya bahwa SKPD-nya masih kurang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik (SPP) pada tahun 2021 lalu yang berada di zona kuning (kepatuhan sedang).
Meski demikian, lanjut Ubaid, hasil ini lebih baik dari pada penilaian tahun-tahun sebelumnya yang mana Pemkab Haltim berada pada zona merah.
Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali menjelaskan bahwa sebagian besar atau seluruh instansi yang dinilai oleh Ombudsman biasanya sudah memiliki standar layanan seperti Alur/SOP/Mekanisme Layanan, Jangka Waktu Penyelesaian, serta Biaya.
Namun, di lapangan standar layanan yang berupa informasi itu tidak dipublikasikan, sehingga inilah penyebab kenapa banyak instansi yang dinilai kurang oleh Ombudsman dalam penilaian kepatuhan tersebut.
Dalam pertemuan yang singkat itu, Ombudsman yang diwakili oleh Alfajrin A. Titaheluw, SH, MH, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi juga memberikan pendampingan kepada Bupati dan Wakil Bupati serta seluruh stafnya dalam rangka memenuhi standar pelayanan publik di kantornya.
Beberapa langkah atau cara yang perlu ditempuh menurut Ombudsman adalah mempublikasikan terlebih dahulu standar layanan yang ada di Pemkab Haltim, baik secara elektronik maupun non-elektronik. Kemudian memenuhi komponen lainnya seperti Sarana Khusus dan Pelayanan Khusus.
Setelah itu masing-masing OPD dapat melakukan self assessment atas perbaikan yang telah dilakukan. Sehingga Ombudsman nantinya dapat melihat apakah perbaikan itu sudah sesuai dengan kriteria penilaian kepatuhan terhadap SPP atau belum.
Nantinya Ombudsman Malut dan Bupati serta Wakil Bupati Haltim akan melakukan koordinasi kembali untuk melihat progress yang telah dicapai oleh setiap OPD di lingkungan Pemkab Haltim.
“Kira-kira satu setengah bulan ke depan, entah nanti caranya bagaimana, apakah melalui Zoom, WA, atau Ombudsman datang langsung ke sana, kita akan melakukan monitoring terhadap perbaikan yang dilakukan,” ungkap Sofyan.
Selain membahas komitmen bersaman pemenuhan standar pelayanan publik di Pemkab Haltim, juga
dibahas mengenai pelaksanaan MoU antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. (Red)