HALSEL, JN – Kepala Desa terpilih Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Najarlis Hi. Mansur, selaku penggugat menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Maluku, melawan Pemerintah Kabupaten Halsel selaku Tergugat dalam perkara Perdata Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa, yang diajukan pada tanggal 17 Mei 2023 dan didaftarkan ke PTUN Ambon pada tanggal 19 Mei 2023 dengan register perkara nomor 40/G/2023/PTUN.ABN, resmi diputus PTUN Ambon Maluku pada tanggal 17 November 2023.
Dalam putusan Majelis Hakim yang dipimpin Sanny Pattipeilohy, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, kemudian Margaretha Torimtubun, S.H. dan Dita Dwi Arisandi, S.H., M.H, asing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Husin Slamat, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, juga dihadiri oleh Para Pihak secara elektronik itu, keputusannya diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum itu memenangkan Najarlis selaku Penggugat.
Dimana dalam putusan tersebut PTUN Ambon mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kemudian menyatakan batal Keputusan Bupati Halmahera Selatan nomor 250 tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada 4 (Empat) Kecamatan dalam wilayah Halsel tanggal 28 Maret 2023.
Selanjutnya mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Halmahera Selatan nomor 250 tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih serta menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 1.140.000,00 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah).
Demikian bunyi hasil putusan perkara nomor 40/G/2023/PTUN.ABN terkait sengketa Pilkades Liaro yang disampaikan Kuasa Hukum penggugat, Bambang Joisangdji kepada JaretNews.com, Senin (20/11/2023).
Atas putusan PTUN Ambon yang memenangkan Kades terpilih Liaro Najarlis dirinya selaku Kuasa Hukum berharap keputusn ini dapat ditindaklanjuti Pemkab Halsel dalam hal ini Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
Sebab yang menjadi objek dalam perkara ini adalah Surat Keputusan (SK) Bupati, sehingga dengan demikian maka gugur atau batal demi hukum.
“Saya kira putusan PTUN ini menjadi catatan dan pelajaran bagi Pemkab Halsel, untuk mengevaluasi diri agar kedepan tidak terulang kesalahan yang sama.”pinta Bambang Joisangadji.
Pengacara muda asal Sanana Maluku Utara itu bilang bahwa selanjutnya pihaknya menunggu keputusan banding apakah akan diajukan Pemkab Halsel dalam kurun waktu 14 hari atau tidak.
Jika itu tidak dilakukan maka keputusan PTUN ini dinyatakan Inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga penggugat wajib hukumnya dilantik menjadi Kepala Desa Liaro menggantikan saudara Ansar.
“Klain saya itu menang dua kali, pertama di Pilkades dan di PTUN Ambon karena itu tidak ada alasan untuk tidak dilantik.”tegas Bambang.
Sekedar diketahui pada pemilihan Kepala Desa Liaro tahun 2022 lalu diikuti 3 Calon diantaranya, nomor urut 1 atas nama Ansar memperoleh 253 suara, kemudian nomor urut 2 Ahmad Usman memperoleh 141 suara dan nomor urut 3 Najarlis Hi. Mansur memperoleh 299 suara atau unggul 46 suara dari pemenang kedua yang saat ini menjabat sebagai Kades. (*)
Editor : Risman Lamitira