HALSEL, JN – Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, yang bertugas di Kabupaten Halmahera Selatan,
Bharatu FL, yang yang menganiaya pacarnya, NSA (25) asal Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, terkesan dilindungi oleh pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan.
Pasalnya kasus kekerasan disertai penganiayaan yang dilakukan oknum Anggota Brimob terhadap korban pada bulan Maret tahun 2024 lalu itu sampai saat ini tidak ditindaklanjuti Polres setempat.
Padahal berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor 114/III/2024/SPKT tertanggal 10 Maret 2024, telah melaporkan saudara FL oknum anggota Brimob diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan, terhadap korban NSA (25) dengan cara mencekik leher serta memukul tangan sebelah kiri korban secara berulang kali hingga mengalami lebam.
Selain memukul dan mencekik korban, oknum anggota Brimob itu juga meludahi wajah pacarnya (korban red) lalu meninggalkan begitu saja.
Pernyataan ini diungkapkan korban penganiayaan NSA usai mendatangi Polres Hamahera Selatan, kepada wartawan Kamis (30/05/2024) siang tadi.
Korban mengaku bahwa kedatangan dirinya ke Polres Halmahera Selatan, untuk mencaritahu kepastian dari proses hukum yang dilakukan penyidik pelayanan perempuan dan anak (PPA).
Anehnya ketika dikroscek ternyata kasus tersebut dilimpahkan ke Kanit Sabhara dengan alasan kasus penganiayaan ini masuk katagori Tipiring atau tindak pidana ringan.
Atas tindakan sepihak menggiring kasus penganiayaan ke ranah Tipiring, Polres Hamahera Selatan diduga telah melindungi oknum anggota Brimob dari jeratan hukum.
“Penganiayaan itu kasus Pidana kenapa Polres menggiring ke Tipiring terkecuali ini kasus Miras atau Judi.”ungkap Korban NSA didampingi keluarganya kepada wartawan.
Sebagai Korban dirinya jelas tidak terima dengan sikap Polres Halmahera Selatan, apalagi langkah itu diambil tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan kepada korban dan keluarga.
Dirinya baru tahu Rabu (29/05/2024) kemarin, setelah kasus dilaporkan pada bulan Maret lalu ke Bagian Reskrim melalui unit PPA.
“Jadi saya baru tahu kalau kasus Penganiayaan ini diserahkan ke Unit Sabhara dengan alasan masuk katagori Tipiring pada Rabu kemarin, sehingga Kamis tadi saya langsung mendatangi Polres.”ucap korban dengan nada heran.
Wanita berparas cantik ini menuding ada permainan dalam kasus ini, dimana Polres Halmahera Selatan terkesan ikut melindungi pelaku.
Buktinya sudah 3 kali diminta BAP tetapi realisasi dilapangan penyidik mengarahkan untuk mediasi dan tetap saja menuai jalan buntu karena saya selaku korban tetap pada komitmen melanjutkan kasus ini ke Pidana.
“Surat panggilan dari Reskrim itu dikira minta keterangan padahal sampai disana dorang giring ke mediasi, total sudah 3 kali mediasi.”beber korban.
Lanjut dia menceritakan bahwa awal mula hubungannya dengan pelaku tidak akur hingga terjadi aksi penganiayaan itu disebabkan karena pelaku sebelumnya mengajak korban untuk menikah tetapi ajakan itu ditolak.
“Dia ajak saya nikah tapi saya tidak mau, mungkin dia marah.”beber korban.
Untuk itu dirinya meminta kepada Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditia agar segera menuntaskan kasus ini secara profesional dan tidak melindungi oknum anggota.
“Saya ini seorang perempuan yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan tapi kenapa malah pelaku yang dibela, malah diajak berdamai, sebagai korban saya merasa di abaikan.”tutur NSA dengan nada sedih. (*)
Editor : Risman Lamitira