HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, melalui Sekretris Daerah (Sekda) Ir. Saiful Turuy, menegaskan bahwa pemberhentian 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Halsel, dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bukan atas keinginan atau kebijakan Bupati H. Usman Sidik, hal ini perlu diluruskan agar publik tahu sebab saat ini yang ada dipikiran masyarakat bahwa pemberhentian tersebut dilakukan oleh Bupati.
“Perlu saya luruskan bahwa ke 13 ASN yang diberhetikan (Pecat, red) bukan dilakukan oleh Bupati Usman Sidik, namun itu perintah Undang Undang dan Peraturan Pemerintah.”terang Sekda Halsel Saiful Turuy kepada wartawan Selasa (11/01/2022).
Sekda bilang dari 13 ASN yang diberhentikan 10 diantaranya mereka sudah tidak berstatus sebagai PNS.
Sebab hingga tahun 2014 lalu belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS atau PUPNS, akibatnya nama ke 10 ASN tidak lagi terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga harus dipecat.
Sedangkan 3 orang lainya yakni, Abd Rahman Muhammad, Munawir Husin dan Irma Taha Assagaf melakukan pelanggaran disiplin tidak pernah masuk kantor mulai dari 3 tahun hingga 6 tahun, selain itu mereka juga pernah mendapat sanksi dari KSN, sanksi PP 53 hingga penurunan pangkat.
“Jadi sanksi yang diberikan ini berdasarkan ketentuan bukan kemauan Bupati.”tandas mantan Inspektur. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira