HALSEL, JN – Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Labuha Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, akhir – akhir ini terbilang cukup tinggi dan mengkhawatirkan masyarakat.
Para pelaku kejahatan pencurian sepeda motor ini beroperasi di sejumlah titik yang dianggap potensi melancarkan aksi.
Terbukti pihak Satuan Reskrim Polres Halmahera Selatan, berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku pencurian sepeda motor yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Dua diantaranya masih berstatus di bawah umur yakni AK (17) dan RS (16) serta satunya berinisial MR, warga Panamboang. Saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Halsel.
Dari tangan ketiga Tersangka polisi berhasil mengamankan 8 unit Barang Buktu (BB) berupa sepeda motor berbagai merek, yang sebelumnya diamankan dari tempat penampungan di Desa Panamboang Bacan Selatan.
Demikian dikatan Kapolres Halsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Irvan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo, saat Konferensi Pers di ruangan Reskrim Polres Halsel, Rabu (12/01/2022).
Dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan para tersangka menyebutkan bahwa mereka sudah melakukan aksi tindak pidana pencurian di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu, di Desa Kampung Makian Bacan Selatan sebanyak 2 TKP, kemudian di Desa Tomori Bacan 2 TKP, Desa Mandaong Bacan Selatan 2 TKP dan di Komplek Habibi Labuha 1 TKP.
“Dari tangan tersangka kita berhasil amankan 8 unit kendaraan sepeda motor, satu unit digunakan tersangka untuk beroperasi.”terang Kapolres.
Perwira dua bunga ini bilang bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 3 nomor 3 dan 4 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemerasan junto Pasal 64 yaitu perbuatan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman maksinal 7 tahun penjara
“Saya menghimbau pada masyarakat Halsel yang nerasa ada kehilangan sepeda motor sebagaimana disebutkan, bisa datang ke kantor Polres Halsel.”tutup Kapolres. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira